Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin resmi menetapkan harga vaksin Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong. Penetapan harga ini merupakan harga pembelian melalui PT Bio Farma.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Advertisement
Isi ketetapan tersebut antara lain, harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis (Diktum Kesatu).
Harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin keuntungan 20 persen, dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), demikian bunyi Diktum Kedua pada beleid.
Pada Diktum Ketiga berbunyi, tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen (lima belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pendampingan dalam Menetapkan Harga Vaksin Sinopharm
Adapun penetapan harga vaksin Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong melalui sejumlah pendampingan dan pandangan. Diktum Keempat keputusan yang ditandatangani Budi Gunadi Sadikin tertanggal 11 Mei 2021 di Jakarta, yakni:
Besaran harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi Diktum Kelima.
Advertisement