Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan perusahaan swasta terhadap pegawainya sudah berjalan pekan lalu. Bila ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) pemerintah tetap bakal menangani.
"Meskipun vaksinasi Gotong Royong sepenuhnya inisiatif swasta tapi negera tidak lepas tangan saja bila ada kejadian ikutan pasca vaksinasi dalam vaksinasi Gotong Royong," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi COVID-19 dr Reisa Brotoasmoro pada Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga
Pemerintah telah mengatur skema dalam pendanaan KIPI vaksinasi yakni dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada perawatan dan pengobatan KIPI peserta vaksinasi Gotong Royong yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional aktif maka bakal ditanggung lewat JKN.
Advertisement
"Namun, bila JKN non aktif akan didanai oleh anggaran lain yang bersumber dari Kementerian Kesehatan," kata Reisa dari Istana Kepresidenan Jakarta.
Hingga saat ini Komite Nasional KIPI mengatakan ada 30 laporan kematian yang diduga berhubungan dengan vaksinasi COVID-19. Namun, setelah dilakukan investigasi seluruh kematian tidak terkait dengan vaksinasi dan disebabkan penyakit lain seperti disampaikan Reisa.
"Komnas KIPI telah menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kematian akibat vaksinasi COVID-19," tambahnya.
Komnas KIPI sendiri terdiri dari banyak anggota lintas profesi mulai dari dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dokter spesialis paru, ahli alergi, ahli forensik, ahli hukum, dan epidemiolog.
"Komnas KIPI memiliki tugas melakukan evaluasi setiap laporan KIPI yang menjadi perhatian masyarakat, berkonsultasi dengan pakar dan membuat analisis dan tindak lanjut bila ada kasus KIPI," kata Reisa.
Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19.
Advertisement