Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 bagi anak 12-17 tahun sudah bisa dimulai.
Dalam program vaksinasi COVID-19 anak dan remaja akan menggunakan vaksin Sinovac produksi PT Biofarma, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun, pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan kesehatan atau di sekolah atau madrasah atau pesantren.
Advertisement
Pada saat mendaftar, peserta vaksinasi COVID-19 anak harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Atau para orangtua dapat mengecek apakah anaknya terdaftar sebagai peserta vaksinasi COVID-19 anak di aplikasi Peduli Lindungi seperti yang dilakukan Chichi Utami, 35 tahun.
Pada Rabu, 30 Juni 2021, sehari setelah Presiden Jokowi menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengizinkan vaksin Sinovac diberikan ke anak 12 hingga 17 tahun, dirinya langsung mengecek nama anaknya di Peduli Lindungi.
Cukup dengan memasukkan NIK dan nama anaknya, Chichi akhirnya memeroleh informasi bahwa jagoan kecilnya sudah bisa divaksinasi.
Hanya saja Chichi masih belum tahu apakah anaknya bisa di mana saja untuk vaksinasi COVID-19.
"Itu berarti sudah bisa divaksinasi kan, ya? Bisa di mana saja?," tanya Chichi saat berbincang dengan Health Liputan6.com melalui pesan singkat.
Simak Video Berikut Ini
INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19
Advertisement