Daftar Harga Eceran Obat dalam Masa COVID-19 Menurut Keputusan Menkes

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19 menunjukkan daftar 11 obat sebagai berikut:

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 03 Jul 2021, 14:59 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi Obat-Obatan Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19 menunjukkan daftar 11 obat sebagai berikut:

-Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500.

-Remdesivir 100 mg injeksi (vial) Rp 510.000.

-Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.000.

-Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus (vial) Rp 3.262.300.

-Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus (vial) Rp 3.965.000.

-Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus (vial) Rp 6.174.900.

-Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500.

-Tocilizumab 400 mg/20 ml infus (vial) Rp 5.710.600.

-Tocilizumab 80 mg/4 ml infus (vial) Rp 1.162.200.

-Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700.

-Azithromycin 500 mg infus (vial) Rp 95.400.

Simak Video Berikut Ini

Kata Menkes

Surat terkait harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19 nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 ini telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu 3 Juli 2021.

"Kesebelas obat inilah yang sering digunakan selama pandemi,” kata Budi dalam Konferensi Pers Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Penanganan COVID-19, Sabtu (3/7/2021).

“Kita sudah atur harga eceran tertingginya. Kami harap dipatuhi," tambahnya.

Tindak Tegas Bagi Pelanggar

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto dengan tegas mengatakan akan kembali menggelar operasi Aman Nusa II di masa PPKM darurat yang sedang berlangsung dengan melibatkan Satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan bantuan operasi di seluruh jajaran pusat dan polres.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam merumuskan pasal, bila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat,” katanya.

Dan khusus satgas penegakan hukum, apabila terjadi seperti yang diperkirakan, ada yang menjual (obat) dengan harga lebih mahal, atau sengaja menimbun dan menggangu keselamatan masyarakat akan dilakukan penegakan hukum.

“Juga pihak kejaksaan sudah menyatakan mendukung Polri dalam PPKM darurat," katanya.

 

INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat COVID-19

INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya