Orangtua Meninggal karena COVID-19, KPPPA Pastikan Anak Dapat Perlindungan

Terkait pengasuhan dan perlindungan pada anak-anak yatim akibat COVID-19 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan agar mereka dalam kondisi aman.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 07:00 WIB
Bocah 10 tahun bernama Vino harus isoman sendiri usai orangtua meninggal karena Covid-19
Bocah 10 tahun asal Kampung Linggang Purworejo, Tering, Kabupaten Kutai Barat bernama Vino harus isoman sendiri usai orangtua meninggal karena Covid-19. (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta Sekitar 20 ribu anak di Indonesia kini tak memiliki orangtua. Ayah dan ibu mereka meninggal karena COVID-19. Terkait pengasuhan dan perlindungan pada anak-anak yatim akibat COVID-19 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan agar mereka dalam kondisi aman.

"Kami dari KPPPA ingin memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan optimal bersama-sama dengan kementerian/lembaga termasuk mendorong peran serta masyarakat dan dukungan keluarga asuh," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar melalui siaran pers diterima di Jakarta, Sabtu.

"Kami berharap semua orang dapat jadi pengasuh pengganti, juga memiliki kecintaan dan kasih sayang yang sama kepada anak-anak kita, terutama karena angka kematian hingga saat ini masih terus bertambah," lanjut Nahar mengutip Antara. 

Selain pengasuhan, anak yang kehilangan orangtua saat pandemi berdampak pada kehidupan psikososial serta ekonomi. Oleh karena itu, pendataan juga perlu dilakukan agar semua anak yang ayah ibu meninggal karena COVID-19 mendapatkan pengasuhan dan perlindungan.

"Angka 20 ribu anak terus berproses dan masih akan terus didata oleh pemerintah. Karena angka tersebut berdampak pada ditinggalkannya anak-anaknya yang barusia sebelum 18 tahun oleh salah satu atau kedua orang tuanya," kata Nahar.

Pemerintah membuka ruang bagi siapapun termasuk masyarakat dan lembaga agar melaporkan dan memberikan pengaduan, salah satunya melalui sistem RapidPro Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Skema tersebut dikaitkan dengan rencana intervensi yang disiapkan oleh kementerian teknis, salah satunya Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang akan dikoneksikan dengan skema bantuan sosial," katanya.

Infografis

Infografis Hati-Hati Varian Baru Covid-19 Ancam Anak dan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Hati-Hati Varian Baru Covid-19 Ancam Anak dan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya