Ibu Hamil dan Menyusui Tak Perlu Lagi Surat Rujukan Dokter untuk Vaksinasi COVID-19

Kini, ibu hamil dan menyusui tak perlu lagi membawa surat rujukan dari dokter kandungan untuk vaksinasi COVID-19.

oleh Diviya Agatha diperbarui 14 Okt 2021, 17:47 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 13:00 WIB
Vaksinasi ibu hamil di Unair Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Vaksinasi ibu hamil di Unair Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Apabila sebelumnya ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk membawa surat rujukan dari dokter untuk melakukan vaksinasi COVID-19, kini syarat tersebut tak perlu lagi dilakukan.

"Saat ini sudah diberikan edaran pada semua fasilitas kesehatan dan vaksinator bahwa ibu-ibu hamil dan menyusui yang ingin vaksin tidak perlu lagi meminta surat rujukan pada dokter," ujar Kepala Obstetri dan Ginekologi RSIA Bunda Jakarta, dr Nana Agustina, SpOG dalam konferensi pers Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui bersama RSIA Bunda Jakarta pada Kamis, (14/10/21).

Sehingga, para bumil dan busui bisa langsung otomatis melakukan vaksinasi COVID-19 di tempat yang tersedia.

Penting juga untuk mengingat bahwa masih ada syarat-syarat lainnya yang perlu dipenuhi para ibu hamil dan menyusui sebelum melakukan vaksinasi.

"Pada ibu hamil dan menyusui (syarat vaksinasi) itu bila kondisinya sehat dan baik. Antara lain tensinya normal, tidak tinggi. Tidak ada kondisi kelainan imun, kemudian juga tidak ada infeksi berat. Ibu hamil kadang-kadang suka dalam kondisi tidak baik, tidak sehat. Misalnya dengan ginjal, kanker, itu enggak boleh,"

"Kalau punya diabetes tapi sudah terkontrol, itu boleh. Tapi kalau belum terkontrol, sebaiknya tidak. Jadi pada kasus-kasus ibu hamil yang benar-benar sehat dan semuanya baik itu kita boleh lakukan penyuntikan vaksin COVID-19 ini," kata Nana.

Menurut Nana, saat ibu hamil dan menyusui ingin melakukan vaksinasi, kondisi terpenting akan dilihat dari kondisi sang ibu. Apabila memang kondisinya dalam keadaan baik dan aman, maka vaksinasi aman dan diperbolehkan untuk dilakukan.

Tak hanya itu, vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil juga baru boleh diberikan apabila usia kandungan sudah mencapai 13 minggu. Periode vaksinasi yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan bagi ibu hamil ialah pada usia kandungan 13 hingga 33 minggu.   

"Diutamakan adalah ibunya (kalau vaksinasi), bayinya itu relatif oke semua. Kalau ibu hamilnya baik, tensinya baik, imunnya baik, kemudian tidak sedang demam, tidak sedang terinfeksi penyakit, insya Allah semua bisa divaksin," ujar Nana.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Vaksinasi pada Ibu Menyusui

Pada ibu menyusui tidak perlu menunggu jangka waktu tertentu untuk vaksinasi. Artinya, ibu menyusui yang baru melahirkan pun sudah diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

"Ibu menyusui itu tidak ada batasan kapan dia hari keberapa pasca melahirkan boleh divaksin, yang penting adalah kondisinya sehat. Pokoknya semua kondisi baik, langsung bisa divaksin," kata Nana.

Dalam kesempatan tersebut, RSIA Bunda Jakarta juga menginformasikan bahwa akan ada vaksinasi yang dikhususkan untuk ibu hamil dan menyusui pada 18-27 Oktober mendatang. Tempat vaksinasi bagi para ibu berada di area hijau (green zone).

Artinya, tidak ada layanan yang dibuka untuk menangani pasien terinfeksi COVID-19 pada RSIA Bunda Jakarta. Sehingga para ibu hamil dan menyusui yang mendaftarkan diri dalam program tersebut pun dapat melakukan vaksinasi dengan rasa nyaman dan aman.

Infografis

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya