Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi.
Pemasangan QR Code perlu dilakukan di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tujuannya, mengantisipasi penularan COVID-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasyankes.
Advertisement
Fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut dimaksudkan untuk:
-Mengetahui jumlah pengunjung.
-Mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta.
-Pendataan situasi COVID-19 di lokasi tersebut.
“Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik,” kata Kadir mengutip keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Meski Kasus Mereda
Ia menambahkan, meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes.
Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracing-nya, kata Kadir.
“Aplikasi ini sangat penting, karenanya diinstruksikan kepada seluruh fasyankes agar segera memasang QR Code Pedulilindungi.”
Advertisement
Cara Memasang QR Code
QR Code Pedulilindungi bisa didapatkan dengan:
-Ajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi.
-Buat password untuk aktivasi akun.
-Login di alamat https://cms.pedulilindungi.id.
-Masukkan detail informasi tempat/lokasi, kemudian unduh.
-Cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar fasyankes.
Sistem check-in, dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi Pedulilindungi di gawai masing-masing pengunjung. Apabila pengunjung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama di situs Pedulilindungi memakai gawai/komputer yang terkoneksi dengan internet.
“Jadi pengunjung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.”
Sejak kebijakan ini diterbitkan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diimbau untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR Code Pedulilindungi di fasyankes masing-masing daerah agar penerapannya dapat berjalan optimal, tambah Kadir.
“Melalui strategi ini, diharapkan mampu membantu menekan angka penularan COVID-19 terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi seperti fasyankes,” pungkasnya.
Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas
Advertisement