Liputan6.com, Jakarta Perusahaan farmasi raksasa Pfizer memberi lampu hijau adanya obat antiviral eksperimental COVID-19 versi generik. Namun, pil tersebut hanya akan diedarkan di 95 negara berpenghasilan menengah ke bawah.
Lewat perjanjian lisensi sukarela antara Pfizer dengan organisasi kesehatan masyarakat Medicines Patent Pool, memungkinkan produsen untuk memproduksi dan memasok pil PF-07321332 versi generik. Sehingga, pil tersebut bisa diedarkan tanpa ancaman pelanggaran paten.
Baca Juga
Sebagian besar negara yang termasuk dalam kesepakatan tersebut ada di Arika dan Asia.
Advertisement
"Pfizer tetap berkomitmen untuk menghadirkan terobosan ilmian untuk membantu mengakhir pandemi," kata Kepala Eksekutif Pfizer Albert Bourla pada Selasa, 16 November 2021 mengutip Aljazeera pada Rabu (17/11/2021).
Sebelumnya, pada awal November, Bourla mengatakan bahwa Pfizer memang memiliki tujuan agar pil tersebut bisa digunakan juga oleh negara-negara berpenghasilan rendah.
"Seharusnya, tidak ada penghalang bagi mereka untuk memiliki akses (terhadap obat COVID-19)."
Pfizer meyakini pengobatan oral antivirus memiliki peranan penting dalam mengurangi keparahan infeksi COVID-19 serta mengurangi beban sistem kesehatan serta bisa menyelamatkan nyawa seperti disampaikan Bourla.
Hasil Uji Coba
Pada, Selasa kemarin, Pfizer sudah mengajukan izin penggunaan darurat pil antiviral COVID-19 ke regulator Amerika Serikat.
Pfizer mengungkapkan uji coba tahap akhir pil tersebut menunjukkan hal baik. Mengonsumsi pil tersebut menurunkan kemungkinan rawat inap serta kematian pada orang dewasa yang terinfeksi COVID-19 yang parah hingga 89 persen.
Uji coba tersebut berdasarkan data 1.219 kasus COVID-19 di Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa, Afrika dan Asia.
Obat tersebut terbukti efektif jika diminum pada tahap awal infeksi dan diberikan dalam kombinasi dengan obat antiviral, ritonavir.
Advertisement