Liputan6.com, Jakarta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa COVID-19 mengatur pemantauan, pengendalian, dan evaluasi transportasi umum.
Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi tersebut mencakup:
Baca Juga
1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
Advertisement
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Simak Video Berikut Ini
Selanjutnya
4. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dibantu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini; dan
5. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Protokol Pelaku Perjalanan
Surat Edaran ini juga mengatur protokol pelaku perjalanan, dua di antaranya yakni:
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.
Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Januari 2022 dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto.
Surat ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentan Protokol Kesehatan Perjalanan Luar negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Infografis Siap-Siap Vaksinasi Booster COVID-19 Dimulai 12 Januari 2022
Advertisement