Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 dan 7 Hari

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto memutuskan bahwa waktu karantina menjadi 7 dan 10 hari.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 06 Jan 2022, 10:41 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 10:41 WIB
3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak
Aktivitas penghuni rusun di dekat tower yang difungsikan sebagai lokasi karantina pekerja migran Indonesia (PMI) atau WNI dari luar negeri di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto memutuskan bahwa waktu karantina menjadi 7 dan 10 hari.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 4 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dalam surat tersebut tepatnya pada diktum kedua diputuskan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

 

2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1.

 

Simak Video Berikut Ini

Keputusan Sebelumnya

Sebelumnya, pada Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri disebutkan bahwa karantina berdurasi 10 hingga 14 hari.

Dalam diktum kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1.

Ketentuan ini berlaku pada 1 hingga 4 Januari 2022, dengan kata lain, saat ini sudah tidak berlaku.

Pintu Masuk

Walau demikian, kedua surat keputusan menetapkan pintu masuk (entry point) yang sama. Dalam diktum kesatu, pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri adalah:

1. Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta, Banten;

b. Juanda, Jawa Timur, dan

c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

2. Pelabuhan Laut:

a. Batam, Kepulauan Riau;

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

a. Aruk, Kalimantan Barat;

b. Entikong, Kalimantan Barat; dan

c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri

Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri
Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya