Satgas COVID-19 Jelaskan Kondisi yang Membuat PTM di Sekolah Bisa Dihentikan

Kondisi yang membuat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dihentikan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Jan 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 15:00 WIB
Hari Pertama PTM 100 Persen di Depok
Suasana kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen di SMP Negeri 9 Depok, Cipayung, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). Pemerintah Kota Depok hari ini mulai menggelar PTM 100 persen secara serentak untuk tingkat TK, SD, dan SMP. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Pemerintah masih belum menginstruksikan penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tengah kenaikan kasus COVID-19, termasuk varian Omicron. PTM tetap berlangsung, terutama di wilayah Jakarta.

Terkait sorotan penghentian PTM, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kondisi yang membuat PTM dapat dihentikan sementara. Penghentian PTM lebih ditujukan terhadap sekolah yang terdapat kasus positif atau klaster penularan COVID-19.

"Apabila ditemukan kasus positif saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berlangsung, maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi," jelas Wiku di Kantor Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jakarta, ditulis Kamis (27/1/2022).

"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih."

Selanjutnya, kegiatan pada sekolah dengan kriteria temuan kasus COVID-19 di atas, dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

 

 

Satuan Pendidikan dan Pemda Harus Responsif

Penyemprotan Disinfektan Rutin di Sekolah saat PTM 100 Persen
Petugas sekolah menyemprotkan disinfektan di salah satu ruang kelas usai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di SMP Negeri 9 Depok, Senin (24/1/2022). Penyemprotan disinfektan juga guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang terus meningkat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," terang Wiku Adisasmito.

Selama pelaksanaan PTM, sekolah memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri, seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan COVID-19 di sekolah.

Kemudian, sekolah juga harus melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kementerian Kesehatan, serta melaporkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan secara rutin.

Infografis Ragam Tanggapan Sekolah Gelar PTM Terbatas 100 Persen

Infografis Ragam Tanggapan Sekolah Gelar PTM Terbatas 100 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Sekolah Gelar PTM Terbatas 100 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya