Indonesia Pakai Antivirus Baru untuk COVID-19, Molnupiravir dan Paxlovid

Obat antivirus baru Molnupiravir dan Paxlovid kini dipakai untuk COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Feb 2022, 08:31 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 15:13 WIB
Menkes Upayakan Obat Covid-19 Molnupiravir Tiba di Indonesia Akhir Tahun
Obat Covid-19 produksi perusahaan farmasi Amerika Serikat Molnupiravir diupayakan tiba di Indonesia pada akhir tahun 2021. (pexels/karolinagrabowska).

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kini menggunakan obat antivirus baru untuk COVID-19, yakni Molnupiravir dan kombinasi Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid). Kedua obat ini menjadi pilihan selain dari penggunaan antivirus Remdesivir dan Favipiravir.

Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengatakan, Molnupiravir dan Paxlovid ini sudah masuk dalam Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang baru saja terbit pada Januari 2022.

Buku pedoman tersebut disusun oleh 5 organisasi profesi di Indonesia, yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Ada beberapa obat antivirus yang baru, yaitu Molnupiravir dan juga kombinasi Nirmatrelvir dengan Ritonavir (atau yang disebut Paxlovid). Ini kami tambahkan di dalam buku Tatalaksana COVID-19 Edisi ke-4," kata Erlina saat Konferensi Pers dan Launching Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4, Rabu (9/2/2022).

"Jadi, di buku pedoman tatalaksana yang baru ada 4 obat antivirus, antara lain Favipiravir, Molnupiravir, Paxlovid, dan Remdesivir."

Molnupiravir dan Paxlovid Sudah Dipakai di Berbagai Negara

Pfizer Temukan Obat Covid-19, Diklaim Manjur 90 Persen
Pil antivirus Covid-19 besutan perusahaan farmasi dunia Pfizer digadang manjur hingga 90 persen. (Pexels/jeshootscom).

Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto menambahkan, Molnupiravir dan Paxlovid sudah masuk dalam paket obat COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal tersebut sudah direkomendasikan dengan 5 organisasi profesi.

"Sekarang kita pakai obat antivirus baru Molnupiravir dan Paxlovid. Ini sudah masuk dalam paket dari Kemenkes. Sudah sesuai rekomendasi organisasi profesi. Untuk gejala ringan dan sedang, terutama risiko perburukan," tambahnya.

Disebutkan pada Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4, bahwa Saat ini terdapat dua obat antivirus yang baru sebagai pilihan sesuai indikasi dan ketersediaan, yaitu Molnupiravirdan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid). Kedua obat ini sudah dipakai sebagai obat antivirus untuk COVID-19 di berbagai negara.

Penggunaan antivirus untuk pasien COVID-19 juga ditekankan, apabila Remdesivir tidak tersedia maka pemberian antivirus disesuaikan dengan ketersediaan obat di fasyankes masing-masing, dengan pilihan sebagai berikut:

  • Favipiravir (sediaan 200 mg) loading dose 1600 mg/12 jam/oral hari ke-1 dan selanjutnya 2 x 600 mg (hari ke 2-5), ATAU
  • Molnupiravir (sediaan 200 mg, oral), 800 mg per 12 jam, selama 5 hari, ATAU
  • Nirmatrelvir/Ritonavir (sediaan 150 mg/100 mg dalam bentuk kombo), Nirmatrelvir 2 tablet per 12 jam, Ritonavir 1 tablet per 12 jam, diberikan selama 5 hari

Infografis Syarat Pasien Covid-19 Varian Omicron Isolasi Mandiri di Rumah

Infografis Syarat Pasien Covid-19 Varian Omicron Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Syarat Pasien Covid-19 Varian Omicron Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya