Wajib Vaksin Booster untuk Jalan-jalan, Jangan Dadakan Disuntiknya

Kewajiban vaksin booster untuk bepergian harus dipersiapkan sebelum keberangkatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Jul 2022, 10:26 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 20:00 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyiapkkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) untuk warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan vaksin booster menjadi syarat perjalanan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat agar tidak dadakan disuntik. Persiapan vaksinasi booster dapat dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.

"Booster ini tujuannya kan untuk membentuk antibodi seseorang. Dan itu (antibodi) baru terbentuk satu sampai dua minggu (pasca disuntik). Jangan sampai, besok berangkat, baru booster hari ini (hari H keberangkatan) gitu," ucap Syahril melalui Siaran Radio Kementerian Kesehatan, Antisipasi Puncak Kasus COVID-19: Segera Lengkapi Diri dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan, Senin (11/7/2022).

"Harus betul-betul ada satu jarak dan sekali lagi, booster ini bukan hanya sekadar syarat perjalanan, tapi memang terbentuk antibodi pada saat perjalanan. Ya, supaya sudah lebih aman (dari penularan virus Corona)."

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, baik domestik maupun luar negeri (internasional). Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Untuk aturan perjalanan domestik termaktub pada SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sementara itu, aturan perjalanan luar negeri diatur pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vaksinasi Booster Sebelum Perjalanan

Keindahan Pantai Kelan di Samping Bandara Ngurah Rai
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Kelan dengan latar belakang pesawat yang mendarat di Tuban, Badung, Denpasar, Kamis (5/5/20222). Kunjungan wisatawan domestik (Wisdom) ke Pulau Bali, saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2022 terus meningkat. Per hari kedatangan wisdom rata-rata 40 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Senada dengan Mohammad Syahril, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menekankan, masyarakat sebaiknya divaksinasi booster sebelum lakukan perjalanan. Upaya ini demi menjaga perjalanan tetap aman.

"Tentunya, kita juga sudah belajar ya selama pandemi ini, bagaimana sih caranya menjaga diri supaya tetap aman, tapi tetap produktif ya. Ini berkaitan dengan dikeluarkan surat edaran yang mengatur perjalanan dalam negeri yang nanti baru berlaku pada tanggal 17 Juli," ujarnya.

"Intinya, bagi yang sudah booster itu enggak perlu lagi ada tes-tes COVID-19 lho, mau antigen atau PCR. Makanya, lebih baik booster sebelum melakukan perjalanan ya kan."

Apabila baru vaksin dua dosis lengkap, lalu harus melakukan perjalanan, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlakunya 1x24 jam atau PCR yang berlakunya 3x24 jam.

"Nah, gimana kalau banyak yang baru vaksin dosis pertama. Itu wajib PCR, enggak bisa pakai antigen ya, jadi wajib melampirkan hasil negatif PCR yang berlakunya 3x24 jam," papar Reisa.

"buat yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, bukan karena enggak mau ya, ini wajib menunjukkan hasil PCR-nya negatif dan berlakunya 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dia enggak bisa divaksin."

Ke Luar Negeri Wajib Booster

Lebih Banyak Negara Melonggarkan Pembatasan COVID
Orang-orang berjemur di pantai di Saint-Jean-de-Luz barat daya Prancis, Rabu (2/2/2022). Inggris, Prancis, Irlandia, Belanda, dan beberapa negara Nordik telah mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri atau melonggarkan pembatasan covid-19 mereka. (AP Photo/Bob Edme)

Bagi anak usia di bawah 18 tahun, syarat perjalanan tetap diwajibkan tes COVID-19. Anak yang usia di bawah 6 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan syarat didampingi pendamping yang sudah divaksinasi.

"Kalau anak-anak yang usianya 6-17 tahun ini diwajibkan juga testing antigen atau PCR, kalau pastinya sudah dosis lengkap, yakni sebanyak dua dosis," Reisa Broto Asmoro menjelaskan.

"Tapi kalau untuk yang di bawah 6 tahun kan belum bisa vaksinasi gitu ya, maka enggak perlu ikutin aturan itu tadi (testing), yang penting wajib ada pendamping perjalanan yang mengikuti ketentuan yang berlaku."

Selanjutnya, apabila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, lanjut Reisa, pelaku perjalanan wajib sudah divaksin booster. Jika belum dibooster, maka tidak diperbolehkan.

"Berdasarkan SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 yang berlakunya juga nanti ya tanggal 17 Juli nanti, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster sebagai syarat keberangkatan," paparnya.

"Jadi enggak boleh yang baru (vaksin) sekali-kedua kali, ya enggak bisa, kecuali bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga belum bisa divaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah."

Booster Agar Tidak Menulari Saat Bepergian

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Warga menunggu giliran untuk menerima suntikkan vaksin COVID-19 booster di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19.

Dua kebijakan ini, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, selain untuk meningkatkan perlindungan juga memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. Sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (8/7/2022).

Selain itu, SE Satgas mengenai kewajiban vaksin booster untuk syarat perjalanan ini menyesuaikan perkembangan terkini, yang mana kasus positif harian COVID-19 naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472, sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

"Dengan pengaturan yang berusaha selalu adaptif dengan keadaan, misalnya mensyaratkan vaksin lengkap dan booster, Pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan, baik domestik dan internasional dapat menjamin keamanan dan kenyamanan," tutup Wiku.

Infografis 3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 3 Tips Atasi Fobia Jarum Suntik Sebelum Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya