Liputan6.com, Jakarta - Seiring kewajiban vaksin booster menjadi syarat masuk fasilitas umum termasuk pusat perbelanjaan/mal, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta melakukan percepatan vaksinasi booster. Percepatan dilakukan dengan berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
Percepatan pelaksanaan vaksin booster di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022.
Baca Juga
Arahan Mendagri, sesuai salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 12 Juli 2022, percepatan vaksinasi booster ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah. SE percepatan booster ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Gubernur, antara lain:
- Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya
- Melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gencarkan Vaksinasi Booster di Tempat Umum
Pada SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ, langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, sebagai berikut:
- Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya
- Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal
- Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat
Advertisement
Pengawasan Booster untuk Masuk Mal
Bupati/wali kota juga diarahkan untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat, perdagangan, dan area publik lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Pengawasan dilakukan dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori 'Hijau' dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Dalam SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ, bupati/wali kota harus mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Tak lupa, untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam bentuk softcopy melalui alamat e-mail ditmpbk.adwil@kemendagri.go.id.
Syarat Masuk Fasilitas Umum
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster. Hal ini demi bersiap adanya kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sekaligus untuk memasuki fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan atau mal.
Diharapkan masyarakat dapat mengajak anggota keluarga dan kerabat yang belum divaksin booster untuk melakukan booster.
"Ke depannya (vaksin booster) juga akan segera menjadi persyaratan untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat segera melakukannya," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 1 Juli 2022.
Melihat dinamika perkembangan kasus COVID-19, Pemerintah terbuka dengan berbagai kebijakan yang ada. Kewajiban vaksin booster yang sudah berjalan, utamanya dalam kegiatan berskala besar dengan peserta lebih dari 1.000 orang.
"Sejauh ini, kewajiban vaksin booster untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1.000 orang," jelas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com.
"Ke depan, Pemerintah terbuka dengan kebijakan sesuai dinamika yang terjadi, tentunya berkaca dari dinamika kasus yang ada."
Advertisement