Jadi Syarat Masuk Mal, Vaksinasi Booster Digencarkan di Pasar hingga Tempat Ibadah

Percepatan vaksinasi booster perlu dilakukan seiring booster menjadi syarat masuk fasilitas umum termasuk mal.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Jul 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 12:00 WIB
PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Pengunjung membawa belanjaan miliknya di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Seiring kewajiban vaksin booster menjadi syarat masuk fasilitas umum termasuk pusat perbelanjaan/mal, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta melakukan percepatan vaksinasi booster. Percepatan dilakukan dengan berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. 

Percepatan pelaksanaan vaksin booster di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022.

Arahan Mendagri, sesuai salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 12 Juli 2022, percepatan vaksinasi booster ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah. SE percepatan booster ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Gubernur, antara lain:

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya
  3. Melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gencarkan Vaksinasi Booster di Tempat Umum

Percepat Vaksinasi Booster, Bank DBS Indonesia Ajak Karyawan dan Keluarga
Petugas medis mengukur suhu tubuh peserta vaksin booster pada program “Sentra Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Booster Bank DBS Indonesia” di Jakarta (12/3/2022). Bank DBS Indonesia turut berperan mendukung upaya pemerintah dan WHO dalam mempercepat vaksinasi ketiga. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pada SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ, langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, sebagai berikut:

  1. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya
  2. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal
  3. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat

Pengawasan Booster untuk Masuk Mal

FOTO: Tempat Permainan Anak di Mal Sudah Mulai Beroperasi
Pengunjung bermain di wahana permainan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai bisa beroperasi di masa PPKM level 2. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bupati/wali kota juga diarahkan untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat, perdagangan, dan area publik lainnya. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.

Pengawasan dilakukan dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori 'Hijau' dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.

Dalam SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ, bupati/wali kota harus mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Tak lupa, untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam bentuk softcopy melalui alamat e-mail ditmpbk.adwil@kemendagri.go.id.

Syarat Masuk Fasilitas Umum

FOTO: Tempat Permainan Anak di Mal Sudah Mulai Beroperasi
Seorang anak mandi bola di wahana permainan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai bisa beroperasi di masa PPKM level 2. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster. Hal ini demi bersiap adanya kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sekaligus untuk memasuki fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan atau mal. 

Diharapkan masyarakat dapat mengajak anggota keluarga dan kerabat yang belum divaksin booster untuk melakukan booster.

"Ke depannya (vaksin booster) juga akan segera menjadi persyaratan untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat segera melakukannya," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 1 Juli 2022.

Melihat dinamika perkembangan kasus COVID-19, Pemerintah terbuka dengan berbagai kebijakan yang ada. Kewajiban vaksin booster yang sudah berjalan, utamanya dalam kegiatan berskala besar dengan peserta lebih dari 1.000 orang.

"Sejauh ini, kewajiban vaksin booster untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1.000 orang," jelas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com.

"Ke depan, Pemerintah terbuka dengan kebijakan sesuai dinamika yang terjadi, tentunya berkaca dari dinamika kasus yang ada."

Infografis Merek Vaksin Booster Covid-19
Infografis Merek Vaksin Booster Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya