Liputan6.com, Jakarta Pasal 53 dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas membahas kewajiban pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan para difabel di dalam instansi dan perusahaan mereka.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Baca Juga
Memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak asasi bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Namun, pada praktiknya, penyandang disabilitas masih kerap menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.
Advertisement
Meskipun sejumlah perusahaan sudah mulai mempekerjakan penyandang disabilitas, sebagian besar perusahaan masih enggan merekrut pekerja berkebutuhan khusus.
Melihat fenomena ini Ketua Harian Partai Gerindra, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. mengimbau bahwa negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dan sebagai realisasi dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi negara, salah satunya adalah memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Aturan yang termaktub dalam UU tentang penyandang disabilitas pun merupakan suatu peran dari negara untuk mewujudkan harapan para penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-haknya.
Senada dengan Sufmi, dr. Sumarjati Arjoso, S.K.M. sebagai Waketum Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Partai Gerindra menjelaskan, disabilitas adalah kondisi yang istimewa.
“Dengan berbagai kekurangan dan kelebihan yang memerlukan perhatian, kasih sayang, pendampingan dan upaya pemberdayaan untuk kemandirian, yang tidak ringan," kata Sumarjati dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional bersama Gerindra di Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2024).
Suarakan dan Wujudkan Kesetaraan Penyandang Disabilitas
3 Desember 2024 sudah berlalu tapi peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tetap dirayakan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan suka cita.
Peringatan HDI dilakukan guna menyuarakan dan mewujudkan kesejahteraan serta kesetaraan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.
Sebanyak 23 komunitas disabilitas di Indonesia dihadirkan oleh partai tersebut untuk menyuarakan kesetaraan. Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyandang disabilitas. UU ini bertujuan mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat hidup sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Advertisement
Beri Perhatian pada Penyandang Disabilitas Sejak 2015
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim S. Djojohadikusumo mengatakan bahwa pihaknya telah memberi perhatian pada penyandang disabilitas sejak 2015.
"Partai Gerindra telah mulai memberikan perhatian dan dukungan kepada para penyandang disabilitas sejak 2015. Seiring berjalannya waktu, ada beberapa pencapaian yang kami percaya merupakan manfaat besar bagi para penyandang disabilitas,” kata Hashim.
Salah satu pencapaian tersebut adalah terwujudnya UU Nomor 8 Tahun 2016 di mana di pasal 13 diatur hak-hak politis seperti memilih dan dipilih dalam jabatan politik, memilih partai politik, berperan secara efektif dalam sistem pemilihan umum (pemilu) dan lain sebagainya.
Upaya Pembaruan Data Penyandang Disabilitas
Dalam kesempatan ini, hadir pula Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Ia menyampaikan bahwa program-program tentang penyandang disabilitas memang sudah berjalan tapi belum menjangkau seluruh penyandang disabilitas.
“Untuk data penyandang disabilitas sekarang sedang dikonsolidasikan, mudah-mudahan nanti dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah bisa mendapatkan data yang lebih akurat tentang penyandang disabilitas dengan semua kategori,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul.
Dengan data baru, sambungnya, pemerintah dapat melakukan program atau intervensi yang tepat sasaran sesuai kebutuhan para penyandang disabilitas. Pasalnya, kebutuhan setiap ragam disabilitas pasti berbeda.
“Dengan adanya data terbaru kita akan bisa lebih fokus dan akan kelihatan mana yang sudah bekerja dan mana yang belum bekerja. Kalau sudah kerja, di sektor apa, formal atau informal. Kemudian kita juga akan tahu apakah para penyandang disabilitas itu memiliki usaha-usaha yang paten atau mapan dan apa yang masih perlu dibantu,” ujar Gus Ipul.
Advertisement