BPOM Bakal Kawal Keamanan Pangan Tamu KTT G20

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan akbar Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G20) ke-17. Agar acara berjalan dengan baik, berbagai pihak ikut terlibat dalam persiapannya.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 06 Okt 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 15:00 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito
Kepala BPOM Penny Lukito. Foto (Liputan6.com/Ade Nasihudin).

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan akbar Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G20) ke-17. Agar acara berjalan dengan baik, berbagai pihak ikut terlibat dalam persiapannya.

Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam persiapan KTT G20 adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Badan ini bertanggung jawab untuk memastikan keamanan pangan yang akan disajikan di semua venue KTT G20.

Perhelatan ini akan dimulai pada 15 hingga 16 November 2022 di Bali, Indonesia. Pertemuan ini akan dihadiri para pemimpin ternama dari sejumlah negara besar dunia.

Dalam rapat persiapan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Bali (4/10/2022), berbagai proses persiapan dilaporkan. Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan saat ini tahapan persiapan pengawalan keamanan pangan telah dilakukan.

"Kami akan mengawal saat acara dan persiapan jauh sebelumnya, mengawal keamanan pangan memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)," jelasnya mengutip keterangan pers, Kamis (6/10/2022).

Lebih lanjut, Penny menyebut pihaknya akan melakukan pengawalan khusus pada kegiatan level kepala negara dan menteri. Pengawalan keamanan pangan mengacu pada Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.01.1.22.05.19.1573 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengawalan Keamanan Pangan Presiden, Wakil Presiden, dan Tamu Negara.

Pengawalan didahului dengan pemeriksaan CPPOB di sarana pengolahan pangan dan sampling pengujian bahan baku maupun produk jadi pangan. Standar Kepala Negara, yaitu zero tolerance atau tidak ada temuan positif pada seluruh parameter uji.

Harus Memenuhi Ketentuan

BPOM Beberkan Uji Klinis Obat Covid-19 Temuan UNAIR
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers terkait hasil uji klinis obat untuk Covid-19 dari UNAIR di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Penny Lukito menyatakan hasil uji klinis tahap tiga obat Covid-19 dari Universitas Airlangga (UNAIR) belum valid. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Seluruh pangan olahan meliputi pangan kemasan dan pangan siap saji, termasuk bahan baku pangan harus memenuhi ketentuan. Selain itu, BPOM juga akan mengawasi peredaran pangan secara umum di sekitar lokasi dan tempat wisata, termasuk keamanan dan mutu pangan unggulan yang dipromosikan di rangkaian acara G20.

"Kami juga akan mengawal keamanan peredaran pangan di sekitar venue, mulai dari bandara sampai ke hotel," lanjutnya.

Sebelumnya,  BPOM telah mengawal keamanan pangan pada 15 pertemuan tingkat Menteri di Jakarta, Bali, Yogyakarta, Magelang, dan Belitung. BPOM juga mengawal Bilateral meeting dengan Fiji (Kementerian Luar Negeri) dan Republik Rakyat Tiongkok/RRT (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi). BPOM juga akan mengawal 3 pertemuan tingkat Menteri pada Oktober dan November 2022.

Temuan Produk Ilegal

Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers pada hari Selasa (04/10/2022).
Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers pada hari Selasa (04/10/2022).

Pengawalan pangan yang disajikan di KTT G20 dilakukan untuk mengantisipasi masuknya makanan dan produk yang tidak sesuai standar.

Tak sembarang produk bisa disajikan dalam perhelatan tersebut. Pasalnya, masih banyak produk yang ilegal dan membahayakan kesehatan jika dikonsumsi. Bukan hanya makanan, produk obat dan multivitamin pun banyak yang tak memiliki izin edar.

Belum lama ini, BPOM menemukan produk multivitamin ilegal yang dipasarkan oknum nakal di toko-toko online atau e-commerce.

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal,  terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online,” ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers pada hari Selasa (04/10/2022).

Peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin.

Peredaran vitamin ilegal ini juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan
Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya