Besaran Anggaran Kesehatan Dihapus di RUU Kesehatan, Apa Iya?

Beredar informasi besaran anggaran kesehatan dihapus dalam usulan terbaru RUU Kesehatan, benar atau tidak ya?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Apr 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi kesehatan jantung, hati
Ilustrasi besaran anggaran kesehatan dihapus dalam DIM usulan RUU Kesehatan terbaru, benar atau tidak ya? (Image by onlyyouqj on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi di media sosial dengan narasi, bahwa besaran anggaran kesehatan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan terbaru yang diajukan Menteri Kesehatan ke DPR RI dihapus. Informasi ini pun menyebarluas di kalangan para dokter.

Banyak dokter mempertanyakan, benarkah besaran anggaran kesehatan dihapuskan dalam RUU Kesehatan? Beberapa komentar menyayangkan penghapusan besaran anggaran kesehatan, terlebih lagi saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang menggencarkan transformasi kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi membenarkan, kalau besaran anggaran kesehatan pada DIM RUU Kesehatan terbaru memang dihapuskan.

Alasannya, anggaran kesehatan itu mengikuti sesuai perencanaan kegiatan. Sehingga tidak sekadar terbatas pada persentase besaran tertentu.

"Sebenarnya, anggaran itu mengikuti rencana kegiatan. Jadi, bukan terbatas hanya persentase tertentu," jelas Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 26 April 2023.

"Kalau perencanaan baik dan jelas, bahkan lebih dari 10 persen (anggaran kesehatan) bisa diberikan."

Narasi Besaran Anggaran Dihapus

Sebuah unggahan video di media sosial yang menarasikan besaran anggaran kesehatan dihapus, lengkapnya berbunyi:

Katanya RUU Kesehatan untuk transformasi, tapi kenapa besaran anggaran dihapuskan dalam DIM usulan Menteri Kesehatan? Sedangkan, ditetapkan saja besaran anggaran masih tidak terealisasi. Bagaimana kalau dihapus?

Pasal Besaran Anggaran Kesehatan di RUU Kesehatan

Terkait dengan besaran anggaran kesehatan di draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tertuang dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3. Bunyi pasal yang dimaksud, antara lain: 

(2) Besar anggaran kesehatan Pemerintah Pusat dialokasikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.

(3) Besar anggaran kesehatan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.

Selanjutnya, pada DIM RUU Kesehatan terbaru, maka angka '10 persen' pada pasal di atas menjadi 'dihapuskan.'

Alokasi Anggaran Kesehatan 10 Persen Akan Membatasi Kebutuhan

Ditegaskan kembali oleh Siti Nadia Tarmizi, besaran anggaran kesehatan 10 persen dapat membatasi kebutuhan. Hal ini melihat kebutuhan kegiatan kesehatan di daerah masing-masing berbeda.

"Di sisi lain, adanya alokasi (anggaran kesehatan) 10 persen di UU (nantinya) akan membatasi kebutuhan," tegasnya.

APBN Kemenkes Tahun 2023 Capai Rp85,5 Triliun

Ilustrasi anggaran
Ilustrasi APBN Kementerian Kesehatan tahun 2023 mencapai Rp85,5 triliun dari Rp178,7 triliun total anggaran kesehatan atau sebesar 47,8 persen. (Photo created by pch.vector on www.freepik.com)

Pada laporan per 1 Desember 2022, APBN Kementerian Kesehatan tahun 2023 mencapai Rp85,5 triliun dari Rp178,7 triliun total anggaran kesehatan atau sebesar 47,8 persen. Di dalamnya, termasuk anggaran untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp46,5 triliun.

Rincian anggaran Kesehatan yang dimaksud meliputi:

  1. Rp5,9 triliun (7,0 persen) untuk Transformasi Layanan Primer
  2. Rp18,4 triliun (21,5 persen) untuk Transformasi Layanan Rujukan
  3. Rp1,4 triliun (1,6 persen) untuk Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan
  4. Rp46,6 triliun (54,5 persen) untuk Transformasi Pembiayaan Kesehatan
  5. Rp3,8 triliun (4,4 persen) untuk Transformasi SDM Kesehatan
  6. Rp0,5 triliun (0,5 persen) untuk Transformasi Teknologi Kesehatan
  7. Rp8,9 triliun (10,4 persen) untuk kegiatan rutin dan dukungan manajemen

 

Pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah

Kementerian Kesehatan juga berperan dalam menentukan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Kesehatan Tahun 2023 sesuai transformasi kesehatan dengan total anggaran Rp51,7 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, dan Specific Grant Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan.

DAK Fisik sebesar Rp12,9 triliun dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemenuhan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan.

Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp12,7 triliun dialokasikan untuk biaya operasional puskesmas, pemenuhan obat esensial dan Bahan Medis Habis Pakai serta peningkatan kinerja tenaga kesehatan dan kader.

Sebanyak Rp26 triliun dialokasikan untuk specific grant Dana Alokasi Umum yang diarahkan untuk prioritas pemenuhan layanan primer dan rujukan.

Prioritas Bergeser ke Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan

Tahun 2023, Kementerian Kesehatan berfokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan. Hal ini tercermin dalam fokus Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2023.

“Yang terjadi di Kemenkes adalah prioritas kita sudah bergeser yang tadinya ke penanganan pandemi, sekarang kembali untuk fokus ke meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Infografis Anggaran Fantastis Pergantian Gorden dan Pengaspalan di DPR. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Anggaran Fantastis Pergantian Gorden dan Pengaspalan di DPR. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya