Kemenkes RI Tegaskan Donor Ginjal Harus Dipastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli

Proses donor ginjal di Indonesia harus dipastikan tidak boleh ada transaksi jual beli.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Jul 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 12:00 WIB
Pengobatan Penyakit Gagal Ginjal Kronis
Ilustrasi donor ginjal di Indonesia harus dipastikan tidak ada transaksi jual beli. Credit: pexels.com/Olga

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan, proses donor ginjal harus dipastikan tidak boleh ada transaksi jual beli. Di Indonesia, proses verifikasi untuk menjadi calon pendonor ginjal melalui serangkaian pemeriksaan dan kecocokan kepada calon penerima atau resipien ginjal.

Penegasan di atas disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. Hal ini juga sekaligus menanggapi kasus jual beli ginjal jaringan internasional yang diungkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi.

"Donor ginjal itu tidak rumit, tapi memang harus dipastikan tidak ada transaksi jual beli. Jadi ada proses verifikasi dari sisi kecocokan organ juga dari sisi psikis," jelas Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 24 Juli 2023.

Mencegah Terjadinya Tuntutan dan Imbalan

Adanya proses verifikasi kecocokan calon pendonor ginjal pun bertujuan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Misalnya, soal tuntutan atau permintaan imbalan.

"Supaya nanti tidak ada tuntuan untuk donor organ yang sudah diberikan atau kemudian meminta imbalan. Bahkan di kemudian hari, misalnya, pendonornya sakit sehingga tidak menuntut macam-macam ke resipien," terang Nadia. 

Kriteria Menjadi Pemberi Donor Ginjal

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan RI, untuk menjadi pemberi donor ginjal ada kriteria yang harus terpenuhi, antara lain:

  1. Donor harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik
  2. Memiliki kesamaan golongan darah dengan penerima
  3. Donor tidak sedang menderita penyakit ginjal, misalnya batu ginjal atau gagal ginjal
  4. Donor tidak sedang menderita penyakit menular (HIV/AIDS), tidak sedang menderita penyakit jantung, hipertensi, kanker, gangguan pembekuan darah, penyakit paru, diabetes, gangguan elektrolit, dan gangguan pembekuan darah, tidak merokok, tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau alkohol dan sebaiknya memiliki berat badan yang ideal (indeks massa tubuh kurang dari 23)

Larangan Komersialisasi

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menanggapi soal kasus jual beli ginjal usai peresmian gedung utama RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta pada Minggu, 23 Juli 2023. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono turut menanggapi soal kasus jual beli ginjal. Dikatakan donor ginjal terbilang baik, tapi yang dilarang adalah kalau hal itu dikomersialisasikan atau jual beli.

"Kepada yang donor ginjal itu sangat baik, tapi yang tidak baik adalah kalau ini dikomersialisasikan," ungkapnya usai menghadiri peresmian gedung utama RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta baru-baru ini.

Penyumbangan Donor Sesuai Kaidah yang Berlaku

Dijelaskan oleh Dante, untuk penyumbangan donor organ termasuk ginjal harus dilakukan sesuai kaidah yang berlaku.

"Kalau penyumbangan donor kepada keluarga, kepada mereka yang membutuhkan berdasarkan atas kaidah-kaidah etika yang berlaku dan hukum yang berlaku itu tidak masalah," imbuhnya.

Sindikat Jual Beli Ginjal

Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi membongkar kasus sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, sindikat mengincar kelompok rentan.

"Hasil pemeriksaan kami bahwa sebagian korban adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Sebagian besar hilang pekerjaaan dan sebagainya," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Menurut Hengki, sindikat merekrut, menampung dan memanfaatkan kelompok rentan dengan tujuan eksploitasi dalam hal jual-beli ginjal.

Sasaran Calon Pendonor

Hengki menyebut, korban terdiri dari berbagai macam latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari Universitas ternama.

"Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Jadi motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini," lanjut dia.

Infografis Terbongkar! Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Infografis Terbongkar! Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya