Menkes Budi Jajal RS Terapung Ksatria Airlangga: Tetap Semangat Layani Pulau Terpencil

RS Terapung Ksatria Airlangga diharapkan tetap semangat beri pelayanan di pulau-pulau terpencil.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Sep 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 19:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) sekaligus menginisiasi terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal di dermaga perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (9/9/2023). (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Labuan Bajo Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin pada kunjungan kerja ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (9/9/2023) berkesempatan menjajal Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA).

RS Terapung Ksatria Airlangga sedang berlabuh di dermaga perairan Labuan Bajo. Di dalam kapal, Budi Gunadi melihat seluruh sarana dan prasarana, perlengkapan medis, ruangan perawatan sampai ruang operasi.

Pada kesempatan itu, Budi Gunadi meresmikan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal, yang ditekennya pada tanggal 1 September 2023.

Tujuan diterbitkan regulasi ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal serta menjadi payung hukum agar layanan RS Kapal dapat dibiayai oleh BPJS.

Semangat Layani Pulau-pulau Terpencil

Diharapkan dengan penerbitan Permenkes Nomor 33 Tahun 2023 ini menjadi pemacu semangat para dokter dan tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat di kepulauan.

"Mudah-mudahan, temen-temen di Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga terus semangat berlayar melayani masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan kesehatan di pulau-pulau terpencil," ucap Menkes Budi.

Cerita Lahirnya Permenkes Rumah Sakit Kapal

Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menceritakan, bagaimana lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal.

Sebab, ternyata semenjak kehadiran RS Kapal, yaitu Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) dan Rumah Sakit Apung (RSA) doctorSHARE, belum ada regulasi khusus yang mengatur soal perizinan dan pelayanan rumah sakit kapal.

"Dokter Agus (Direktur Utama RSTKA Dr. Agus Harianto) dateng ke saya tuh bulan Maret. Beliau cerita soal Rumah Sakit Terapung dan punya inisiatif yang luar biasa melayani kesehatan masyarakat, terutama untuk melayani daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh fasilitas kesehatan," tutur Budi Gunadi.

Inisiatif yang Baik Jangkau Masyarakat di Kepulauan

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) sekaligus menginisiasi terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal di dermaga perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (9/9/2023). (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Dalam hal akses pelayanan kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui, sebenarnya itu sudah tugasnya Pemerintah. Namun, keadaan geografis Indonesia dengan banyak pulau terpencil menjadi tantangan tersendiri.

"Sebenernya itu tugasnya Pemerintah, cuma karena enggak bisa menjangkau semua ya akhirnya dibantu lah sama Dokter Agus, pelayanan kesehatan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) sama dari doctorSHARE," Budi Gunadi melanjutkan.

"Saya merasa bahwa ini adalah inisiatif yang baik. Waku itu kita melihat belum ada payung hukumnya. Dengan masukan dari doctorSHARE dan Ksatria Airlangga, kita susun payung hukumnya sehingga ada cantelan resmi."

"Jalan Layanan Kesehatan Akan Lebih Mulus"

Dengan adanya Permenkes Nomor 33 Tahun 2023, Budi Gunadi berharap pelayanan kesehatan RS Kapal akan lebih lancar ke depannya.

"Nanti semua program-program pemerintah, donor-donor dari luar, kalau mereka lihat, sudah ada dasar hukumnya. Itu yang penting," katanya.

"Jadi mulai masuk tuh nanti, pendanaan, subsidi, donasinya, dan alat-alatnya. Dan saya merasa bahwa kali ini kita luncurkan peraturan pemerintah ini pertama kali. Mudah-mudahan di masa depan, jalannya layanan kesehatan doctorSHARE dan Ksatria Airlangga akan lebih mulus dan berkesinambungan."

Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Kapal

Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2013. Selama 5 tahun berjalan, RSTKA sudah memberikan ribuan pelayanan di antaranya, yakni sebanyak 1.237 pelayanan skrining stunting, skrining penyakit jantung bawaan bagi 378 Pasien, pelayanan ANC dan USG kepada 998 Pasien.

Selain itu, RSTKA juga telah memberikan layanan poli spesialistik seperti telinga hidung tenggorok bedah kepala leher (THTBKL) pada 1.221 pasien, neurologi kepada 661 pasien, dermatovenereologi untuk 467 pasien, layanan spesialis mata meliputi operasi katarak sebanyak 213 pasien dan operasi pterygium kepada 96 pasien.

Kemudian, layanan spesilistik lainnya meliputi layanan Interna untuk 320 pasien, rehabilitasi medik kepada 137 pasien, tindakan layanan bedah sebanyak 89 pasien, pemberian alat bantu dengar untuk 14 pasien, dan terakhir pelayanan sirkumsisi untuk 33 pasien.

Adapun Rumah Sakit Kapal lainnya yang saat ini aktif beroperasi memberikan pelayanan kesehatan di daerah terpencil diantaranya ada Rumah Sakit Apung doctorSHARE milik dr. Lie Dharmawan, dan Rumah Sakit Terapung milik TNI Angkatan Laut Republik Indonesia.

Beberapa layanan kesehatan yang dilakukan di atas Rumah Sakit Kapal di antaranya, layanan umum, layanan penurunan angka kematian ibu dan bayi, layanan kesehatan ibu dan anak, tindakan USG hingga operasi deteksi dini melalui skrining penyakit jantung bawaan, skrining stunting, serta beragam pelatihan untuk tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Infografis Rencana Pembatasan Jumlah Pengunjung Pulau Komodo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Pembatasan Jumlah Pengunjung Pulau Komodo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya