Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai rumah sakit pemerintah bisa lebih dulu menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan.
Ketika RS pemerintah sudah berjalan maka rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa mencontoh penerapan KRIS yang paling lambat diimplementasikan pada 30 Juni 2025.
Baca Juga
"Kita mendorong pemerintah, terutama mempersiapkan agar rumah-rumah sakit pemerintah itu memenuhi kriteria 12 parameter (penerapan KRIS) yang harus diberikan kepada masyarakat," kata Emanuel dalam video di kanal YouTube TVR Parlemen ditulis Jumat, 17 Mei 2024.
Advertisement
Melalui langkah tersebut, pemberian pelayanan kesehatan melalui KRIS bagi masyarakat Indonesia oleh seluruh rumah sakit dapat berjalan dengan optimal, bermutu, dan berkualitas.
Sudah 1.053 RS yang Terapkan KRIS
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dokter Mohammad Syahril mengatakan bahwa sudah ada 1.053 rumah sakit yang siap menjalankan program KRIS per 30 April 2024. Target pemerintah pada Juni 2025 adalah 3.057 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS dari 3.176 rumah sakit yang ada di Indonesia.
"Nanti di Juni 2025 itu akan kita realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit," kata Syahril.
Ia mengatakan bahwa penerapan program KRIS sudah dimulai pada 2023. Dimana tahun itu ditargetkan 1.216 rumah sakit mengimplementasikan KRIS tapi yang terealisasi baru 995 rumah sakit.
Lalu pada 2024, Kemenkes menargetkan ada 2.432 rumah sakit menerapkan KRIS dengan imlementasi 1.053 per 30 April 2024.
Salah Satu RS yang Sudah Terapkan KRIS RSUP Fatmawati
Salah satu rumah sakit yang sudah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar adalah RSUP Fatmawati Jakarta. Penerapan KRIS BPJS Kesehatan mulai dilakukan pada 2023.
Pada awal penerapan KRIS, jumlah bed untuk pasien BPJS Kesehatan sempat berkurang. "Awalnya iya (ada penurunan jumlah bed) karena yang tadi awalnya 6 jadi 4 bed per ruangan. Sehingga saat awal-awal KRIS sempat berkurang, sehingga ketersediaan bed sekitar 900an dari seribu," kata Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Mohammad Syahril di Kantor Kemenkes pada Rabu, 15 Mei 2024.
Namun, setelah pengaturan kembali ruang, Syahril, mengatakan bisa kembali memenuhi aturan di mana 60 persen dari total kapasitas bed yang ada untuk KRIS BPJS Kesehatan. Sementara itu, untuk rumah sakit swasta aturan kesediaan bed untuk pasien BPJS Kesehatan adalah 40 persen dari total bed yang ada.
Advertisement
Tentang KRIS
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Mohammad Syahril yang juga Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Saat Ini, Masih Terapkan Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3
Kemenkes menegaskan bahwa implementasi ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” kata Syahril.
Advertisement