Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Nakes yang Pakai Calo untuk Dapatkan SKP

Kemenkes akan menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

oleh Benedikta Desideria diperbarui 01 Jun 2024, 16:55 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 16:55 WIB
Stetoskop
STR dan SIP bakal dicabut bila nakes dan named pakai calo untuk dapatkan SKP. Photo Unsplash

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait Satuan Kredit Profesi (SKP). Salah satunya ada sanksi yang berat bila tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) menggunakan calo untuk mendapatkan SKP. 

Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Bukan calo saja yang kena pencabutan STR dan SIP, yang memakai jasa calo SKP juga bakal dicabut STR dan SIP-nya. 

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjut Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Tiga Nakes Diduga Jadi Calo

Saat ini Kemenkes tengah mendeteksi tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). 

Tiga oknum tenaga kesehatan yang akan ditindak itu berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan SKP saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online. 

Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

Upaya Cegah Praktek Percalonan

Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.

Paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.

 

Kenapa Perlu Ada SKP?

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakt.

SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syaril menyayangkan adanya tenaga kesehatan yang menggunakan calon untuk meningkatkan kompetensi secara berkala. Padahal, upaya meningkatkan kompetensi itu demi menjaga keamana pasien.

“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh named/nakes yang tidak kompeten,” kata Syahril.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya