Liputan6.com, Jakarta Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyorot pasal soal kesehatan reproduksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Menurut Direktur Eksekutif YKP, Nanda Dwinta pelayanan kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam PP No 28 Tahun 2024 adalah upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan dan infeksi menular seksual.
Baca Juga
"Pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 (4.e), adalah upaya preventif penting untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, serta perkawinan anak dan kematian ibu serta bayi akibat risiko reproduksi usia dini," kata Nanda.
Advertisement
Meski begitu, YKP mengingatkan bahwa pelayanan tersebut harus terintegrasi dengan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya.
"Kontrasepsi harus terintegrasi dengan layanan kesehatan reproduksi lainnya untuk memastikan pendekatan yang menyeluruh dan efektif,” kata Nanda.
Lalu, Nanda juga mengingatkan bahwa pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja harus melalui proses edukasi yang matang dan konprehensif dengan menggunakan pendekatan dan perspektif anak usia sekolah dan remaja.
YKP juga mengingatkan bahwa ketika remaja mendapatkan pelayanan kontrasepsi itu harus juga bersama wali atau orangtua.
"Pelayanan kontrasepsi juga harus dibersamai dengan persetujuan (atau pendampingan) walinya, baik dari orang tua atau orang dewasa lain yang bertanggung jawab atas hidup dan diri anak/remaja tersebut," kata Nanda dalam pernyataan tertulis.
Nanda juga mengatakan bahwa kontrasepsi yang diberikan harus diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pilihan terbaik bagi individu tersebut.
Pelayanan Kontrasepsi pada Remaja Bukan Pembenaran Atas Perilaku Seksual Berisiko
YKP juga menegaskan bahwa kehadiran pelayanan kontrasepsi merupakan upaya perlindungan bagi remaja atau anak. Yayasan ini pun menentang perilaku seksual berisiko pada anak dan remaja.
"Pelayanan kontrasepsi bukan layanan pembenaran atas perilaku seksual beresiko pada anak usia sekolah dan remaja," kata Nanda.
Advertisement
Penjelasan Kemenkes soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
Pada Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 ramai dibahas banyak pihak.
Begini bunyi pasal 103: Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat 1 huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Lalu, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal di atas membuat sebagian pihak berpikir bahwa pemerintah mendukung perilaku seks berisiko pada remaja. Namun, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa penyediaan layanan kontrasepsi tidak berlaku pada semua remaja.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH di Jakarta pada 5 Agustus 2024.
Bakal Ada Permenkes
Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut.
Lalu, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Advertisement