pp kesehatan

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro menyebut, pasal yang menjadi perbincangan dalam PP Kesehatan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.
Tampilkan foto dan video