Liputan6.com, Jakarta - Para atlet yang bertanding di Pekan Pararalimpiade Nasional atau Peparnas XVII Solo bisa saja mengalami cedera usai bertanding.
Guna memastikan para atlet disabilitas mendapat layanan penuh dari berbagai kemungkinan yang tak diinginkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan perlindungan.
Baca Juga
5 Cara Mengonsumsi Alpukat untuk Menurunkan Kolesterol dan Mendapatkan 3 Manfaat untuk Jantung Anda
Tak Bertepuk Sebelah Tangan, 1 Raksasa LaLiga Minat Angkut Marcus Rashford dari Manchester United
Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Erick Thohir: PSSI Akan Evaluasi, Terutama Pelatih
Artinya, seluruh atlet yang bertanding di Peparnas XVII Solo 2024 sudah dijamin perlindungannya. Mereka yang cedera saat bertanding bisa mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Advertisement
Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet Peparnas,” kata Teguh mengutip keterangan PB Peparnas, Kamis (9/10/2024).
Teguh menambahkan, melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat perlindungan.
"Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK)," katanya.
Ada manfaat perlindungan lain yang bisa didapat para atlet. Yakni, apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika Atlet Meninggal Dunia
Lantas, bagaimana jika atlet meninggal dunia saat bertanding?
"Jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," kata Teguh.
Meski demikian, jika atlet meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta
Advertisement
Anak Atlet yang Ditinggalkan Bisa Dapat Beasiswa
Jika atlet meninggal dunia, maka anak-anaknya pun akan diberi santunan berupa beasiswa.
"Dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," papar Teguh.
Oleh karena itu, sambungnya, penting bagi seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.