Liputan6.com, Jakarta Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta.
Menjadi peserta JKN, kata Rizzky, adalah wajib bagi setiap penduduk Indonesia. Namun, bila masyarakat mampu dan ingin mendapatkan manfaat non-medis lebih dipersilakan untuk melengkapi dengan asuransi swasta.
Advertisement
Baca Juga
"Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizzky.
Advertisement
Pernyataan Rizzky tersebut muncul usai beredar bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan menjamin penyakit dan hanya menjamin sebagian biaya berobat.
Ribuan Penyakit Dijamin JKN BPJS Kesehatan
Meluruskan kabar yang bereda, Rizzky menuturkan bahwa cakupan manfaat JKN yang dikelola BPJS kesehatan itu sangat luas. Dimana pelayanan diberikan berdasarkan indikasi medis peserta.
"Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," kata Rizzky.
Ribuan penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan pun dari yang murah hingga berbiaya mahal. Bahkan, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup.
"Contohnya cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky pada Jumat, 17 Januari 2025.
Keuntungan Lain Jadi Peserta JKN yang Dikelola BPJS Kesehatan
RIzzky juga ungkap beberapa bahwa JKN yang dikelola BPJS kesehata memiliki peserta dari bayi baru lahir hingga lansia.
Lalu, tak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan. Berbeda dengan beberapa asuransi swasta yang mesti medical check up, JKN tidak menerapkan syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta.
Advertisement
Nominal Iuran JKN BPJS Kesehatan Terjangkau
Rizzky mengatakan bahwa dengan banyak manfaat menjadi peserta JKN, nominal iuran relatif terjangkau. Hal ini lantaran BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong.
"Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit," papar Rizzky.
Program JKN ini juga bisa dipakai di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada KTP atau domisili peserta. Untuk diketahui saat ini program JKN BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Indonesia.