Kerjasama dengan Perusahaan Susu Formula, Bidan Akan Ditindak

Menkes juga mengatakan bidan atau puskesmas yang memiliki kontrak dengan salah satu perusahaan susu formula akan ditindaklanjuti.

oleh Kusmiyati diperbarui 16 Agu 2013, 12:26 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2013, 12:26 WIB
menkes-nafsiahmboi121112b.jpg
Air Susu Ibu (ASI) pemberian secara ekslusif selama anak berusia 2 tahun memiliki manfaat yang baik untuk kesehatan. Pemberian susu formula sangat tidak disarankan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH.

"Dokter atau khususnya bidan sangat tidak disarankan untuk memberikan susu formula untuk bayu berusia di bawah 6 bulan," ujar Menkes seperti ditulis Jumat (18/6/2013).

Menkes juga mengatakan bidan atau puskesmas yang memiliki kontrak dengan salah satu perusahaan susu formula akan ditindaklanjuti.

"Saya sudah menegur asosiasi susu formula agar tidak lagi mendistribusikan susu formula perusahaan mana pun kepada puskesmas atau bidan," jelasnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari pemberian susu formula kepada bayi berusia di bawah enam bulan dan mengurangi angka kematian bayi dan ibu.

Menkes tidak lupa meminta para nakes dari seluruh Indonesia untuk mengingatkan pentingnya ASI kepada para ibu.

"Nakes lakukan gerakan para ibu dan penyuluhan-penyuluhan untuk mengingatkan pentingnya ASI, dan betapa dosanya memberikan susu sapi," ungkapnya.

Wanita kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan ini juga mengingatkan Nakes agar melaporkan ketika ada bidan atau puskesmas yang bekerja sama atau terikat kontrak dengan perusahaan susu formula.

"Saya harap siapa pun yang mengetahui ada bidan atau Puskesmas yang memberikan susu formula untuk bayi di bawah 6 bulan bahkan terikat kontrak segera laporkan," papar Menkes yang lahir 14 Juli 1940.

(Mia/Abd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya