Mencuatnya kasus dokter asing yang berpraktik di RSU Tangerang Selatan belum lama ini, ternyata cukup mengkhawatirkan. Bahkan Ketua Umum IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dr. Zaenal Abidin menyebutkan dokter asing yang berpraktik di RSU Tangsel ilegal.
Bagaimana tidak, menurut Zaenal, status dokter asing seperti tertera di UU Rumah sakit baru pada tahap alih teknologi. Maksudnya, ada proses pendidikan dan teknologi yang dialihkan dan semestinya dilakukan di RS pendidikan bukan di RS daerah.
"Kesalahannya adalah dokter ini ilegal karena tidak ada izin praktik. Masalahnya, turis di Indonesia banyak yang bekerja. Padahal kita saja tidak boleh bekerja di negara asing jika visanya turis. Mungkin di Indonesia penegakan hukumnya belum kuat," kata Zaenal.
Zaenal menegaskan, sebagai warga negara Indonesia, kita justru jangan mengajak dokter asing melanggar hukum negeri kita sendiri.
"Semua mengenai dokter asing sudah jelas ada di UU rumah sakit, UU praktik kedokteran, dan UU kesehatan. Semuanya menyebutkan bahwa dokter asing harus ada izin praktik. Jika tidak ditaati, akan ada sanksi pidana, kurungan bahkan denda. Sanksi ini berlaku bukan hanya pada rumah sakitnya tapi juga pimpinannya," tambahnya.
(Fit/Abd)
Bagaimana tidak, menurut Zaenal, status dokter asing seperti tertera di UU Rumah sakit baru pada tahap alih teknologi. Maksudnya, ada proses pendidikan dan teknologi yang dialihkan dan semestinya dilakukan di RS pendidikan bukan di RS daerah.
"Kesalahannya adalah dokter ini ilegal karena tidak ada izin praktik. Masalahnya, turis di Indonesia banyak yang bekerja. Padahal kita saja tidak boleh bekerja di negara asing jika visanya turis. Mungkin di Indonesia penegakan hukumnya belum kuat," kata Zaenal.
Zaenal menegaskan, sebagai warga negara Indonesia, kita justru jangan mengajak dokter asing melanggar hukum negeri kita sendiri.
"Semua mengenai dokter asing sudah jelas ada di UU rumah sakit, UU praktik kedokteran, dan UU kesehatan. Semuanya menyebutkan bahwa dokter asing harus ada izin praktik. Jika tidak ditaati, akan ada sanksi pidana, kurungan bahkan denda. Sanksi ini berlaku bukan hanya pada rumah sakitnya tapi juga pimpinannya," tambahnya.
(Fit/Abd)