Jangan Panggil Kami Orang Gila!

Orang dengan gangguan jiwa jangan disebut sebagai orang gila, kasihan.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 10 Des 2013, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Des 2013, 12:30 WIB
gila-pasung-131012-a.jpg
Di hari Disabilitas yang diperingati tiap 3 Desember, Himpunan Jiwa Sehat (HJS) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan kebiasaan memanggil penderita gangguan jiwa dengan sebutan orang gila.

Di Indonesia, teriakan 'orang gila' kerap dilontarkan seseorang ketika mengetahui ada orang yang menderita gangguan jiwa ada di sekitarnya.

"Jangan panggil kami orang gila. Karena memang kami bukan orang gila," kata Perwakilan Himpunan Jiwa Sehat (HJS), Yeni Rosa, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Menurut Yeni, orang dengan gangguan jiwa hanya mengalami gangguan di otaknya saja. Namun, hati dan perasaannya masih normal sama seperti orang pada umumnya.

Saat ini, tambah Yeni, orang dengan gangguan jiwa membutuhkan obat dengan harga yang murah. Sebab, obat untuk mereka masih sangat mahal.

"Maka itu, kami meminta kepada bapak (anggota dewan) untuk memurahkan harga obat itu. Kami butuh obat itu, agar kami sembuh," kata Yeni lagi.

Tidak hanya menghentikan kebiasaan memanggil 'orang gila', Yeni juga minta kepada masyarakat untuk tidak diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa, terutama dengan memasung kedua kaki dan memasukannya ke dalam ruangan yang terkunci.

"Kami pun butuh sosialisasi," kata Yeni menekankan.

(Adt/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya