Beda Khilafah dan Pancasila, dari Pengertian, Sejarah dan Sistem Pemerintahannya

Khilafah dan Pancasila tidak memiliki kesamaan dari pengertian, sejarah dan sistem pemerintahannya

oleh Rizzaq Aynur Nugroho diperbarui 01 Apr 2019, 16:35 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 16:35 WIB
Monumen Pancasila Sakti
Patung Garuda Pancasila Terbesar di Indonesia berada di Monumen Pancasila Sakti (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Liputan6.com, Jakarta Khilafah dan Pancasila adalah dua hal yang tidak sama dan tidak bisa disatukan karena masing-masing memiliki tujuan dan juga cara kepemimpinan yang berbeda. Khilafah didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengembangkan dakwah Islam keseluruh penjuru dunia. 

Secara umum Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang menerapkan Islam sebagai ideologinya, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khufaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahannya.

Sedangkan Pancasila adalah ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila terdiri dari lima sendi utama yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari definisi di atas sudah terlihat perbedaan khilafah dan juga pancasila. Pancasila adalah sebuah ideologi negara sedangkan khilafah adalah sistem kepemimpinannya.

Indonesia sebagai negara pancasila dipimpin oleh seorang presiden yang ditunjuk atau dipilih melalui pemilihan umum yang sah dan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan dalam khilafah pemimpin dipilih berdasarkan keputusan beberapa orang, dan bahkan karena faktor keturunan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini Liputan6.com Senin (1/4/2019) rangkum beberapa perbedaan khalifah dan Pancasila.

Sejarah Khilafah dan Pancasila

1. Sejarah Khilafah

Khilafah dan Pancasila memiliki perbedaan yang sangat jauh dari sisi sejarahnya. Dalam sejarahnya, khilafah adalah sistem kepemimpinan umat dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu pada Al-Qur'an, Hadiszt, Ijma, dan Qiyas yang mulai berlaku pada masa disaat Nabi Muhammad masih hidup dan setelah nabi Muhammad Wafat. Kemudian pemimpin dari khilafah adalah khalifah.

Khalifah adalah suatu gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad. Pemimpin umat Islam ini sering disebut dengan julukan "Khulafaur Rasyidin" atau "Amir al-Mu'minin"

Sistem khilafah diterapkan di era awal-awal berkembangnya agama Islam. Dalam sejarahnya, setelah Nabi Muhammad wafat, khalifah di pegang oleh para sahabat nabi, namun kemudian khalifah tidak dipegang oleh sahabat nabi namun diturunkan ke seorang anak dari khalifah sebelumnya. Di era inilah mulai era kerajaan terbentuk.

Sejarah Khilafah dan Pancasila

2. Sejarah Pancasila

Pancasila mulai dirumuskan dalam Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. Kemudian dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat beberapa usulan pribadi yang dikemukaan dalam BPUPKI.

Usulan tersebut antara lain adalah Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, dan Panca Sila oleh Soekarno.

Kemudian dibentuklah suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno. Kemudian juga menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia resmi memproklamasikan kemerdekaannya. Kemudian sehari setelah itu, BPUPKI diganti oleh PPKI yang bertujuan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila. Hingga sekarang Pancasila digunakan sebagai dasar negara Indonesia dan juga jati diri bangsa Indonesia.

Sistem Pemerintahan Khilafah

1. Khilafah

Dalam sistem pemerintahan khilafah, pemimpinnya adalah khalifah. Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan syariah. Kemudian ada para pembantu khalifah yang disebut Mu'awinun at-Tafwidh.

Mereka membantu khalifah dibidang pemerintahan. Mu'awinun at-Tafwidh diangkat oleh khalifah untuk bersama-sama memikul tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan sesuai dengan ketentuan syariah.

Kemudian para khalifah juga akan dibantu Wuzara at-Tanfidz. Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan di bidang administrasi. Kemudian khalifah juga akan mengangkat seorang Wali atau gubernur yang bertugas untuk memimpin suatu wilayah.

Ada beberapa departenen dakan sistem khilafah diantaranya, departemen peperangan atau pertahanan, departemen dalam negeri, departemen luar negeri, departemen perindustrian, peradilan, kemaslahatan umum, departemen yang mengurus kas negara, penerangan, dan majelis umat.

Sistem Pemerintahan Pancasila

2. Pancasila

Di Indonesia sistem pemerintahan yang dianut adalah demokasi. Dalam sistem pemerintahan demokrasi Pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan.

- Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

- Indonesia menganut sistem konstitusional

- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara

- Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR

- Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

- Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR

- Kekuasaan kepala negara terbatas

Itulah beberapa perbedaan khilafah dan Pancasila. Perbedaan keduanya sangat terlihat dari makna sesungguhnya dan juga fungsi bahkan sistem pemerintahannya. Indonesia adalah negara dengan dasar negaranya dan ideologi Pancasila. Jika diganti dengan khilafah maka ideologi bangsa juga akan ikut berubah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya