Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kini menyediakan layanan online sebagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini lantaran banyak tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Corona Covid-19 ini. Maka dari itu, mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang cukup penting.
Baca Juga
Advertisement
Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19, lantas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan dua cara. Cara pertama dilakukan secara daring yakni tanpa kontak fisik. Sementara cara kedua, yakni datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan pendaftaran antrean online. Sehingga dapat meminimalisir kontak langsung dan kerumunan.Â
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yakni peserta hanya harus menyiapkan dokumen sebagai syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Proses pencairan dana JHT ini bisa dilakukan secara daring. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy.
Berikut ini merupakan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via daring yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Rabu (28/10/2020).
Mengurus Nomor Antrean Secara Online
Agar bisa mengurangi kontak langsung, BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sistem antrean secara online. Antrean ini diberlakukan bagi para peserta yang ingin datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun yang ingin melakukan pencairan via daring.
Untuk mendapatkan nomor antrean via daring pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore dan alamat antrean.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mendapatkan nomor antrean secara daring ini merupakan langkah wajib dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta pencairan JHT diminta untuk mengupload 7 dokumen sebagai syarat untuk mencairkan dana. Selanjutnya akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.
Dokumen yang dibutuhkan peserta pencairan JHT yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), kemudian melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, foto peserta, formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, dan salinan buku rekening yang masih aktif.
Â
Â
Advertisement
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via offline
Setelah mendapatkan nomor antrean secara online, kemudian Anda bisa memilih opsi untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta diminta untuk menyiapkan scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), kemudian melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, foto peserta, formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, dan salinan buku rekening yang masih aktif.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.Â
Di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, peserta pencairan dana JHT diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan Corona Covid-19. Yakni wajib untuk mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki gedung, dan pemeriksaan suhu tubuh.
Jika peserta pencairan dana JHT memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, maka akan ditolak untuk memasuki gedung cabang BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, pastikan Anda berada dalam kondisi fit untuk sebagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, ada baiknya untuk memilih opsi pencairan via digital atau daring sehingga dapat meminimalisir kontak langsung dengan orang lain.
Â
Â
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via online
Sama halnya dengan pencairan dana JHT via offline, para peserta pencairan dana JHT via online atau daring juga diwajibkan untuk mendapatkan nomor antrean secara online terlebih dahulu. Seperti yang sudah dijelaskan secara singkat di atas, peserta akan mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diperoleh melalui Goolgle Play Store ataupun Appstore dan melalui alamat website antrean.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah melakukan pengisian data dan menyertakan dokumen yang dibutuhkan, maka peserta akan diminta untuk mengirim ke email ke alamat yang sudah ditentukan.
Dalam email yang harus dikirimkan tersebut, peserta pencairan dana JHT harus melampirkan beberapa dokumen. Di antaranya yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), kemudian melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, foto peserta, formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, dan salinan buku rekening yang masih aktif.
Setelah mengirimkan email yang berisi dokumen tersebut, kemudian email tersebut akan diverifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan diberitahukan secara digital melalui Whatsapp, SMS, telepon, atau email. Setelah semua prosedur sudah dipenuhi, peserta pencairan dana JHT akan menerima uang melalui rekening yang sudah didaftarkan pada tanggal yang diberitahukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Â
Â
Advertisement