7 Aturan Baru Naik Kereta Api di Masa Pandemi, Penumpang Wajib Mentaati

Bagi penumpang yang melanggar akan dikenakan sanksi.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 07 Des 2020, 18:31 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 18:22 WIB
Cek Kesiapan Daops 3 Cirebon Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Penumpang kereta api keberangkatan dari stasiun di wilayah Daops 3 Cirebon. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Meski pandemi COVID-19 masih mewabah di Indonesia, layanan operasional PT KAI sudah berjalan. Pelayanannya juga disesuaikan dengan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Eko Budiyanto selaku Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto.

“Di masa pandemi saat ini kereta api terus memberlakukan protokol kesehatan. Jadi penumpang, khususnya yang jarak jauh ini harus memenuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).” Terangnya saat konferensi pers tentang Inovasi PT KAI Terhadap Layanan Penumpang di kantor Brilio.net Yogyakarta pada Minggu (6/12/2020).

Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi bisa menyebarkan virus Corona, okupansi jumlah penumpang dalam kereta api hanya boleh 70%.

“Untuk okupansi jumlah dalam kereta api ini hanya diizinkan 70%. Ini termasuk KA lokal. Kalau dulu, KA lokal boleh sampai 150% sekarang hanya 70%. Kemudian untuk kereta api jarak jauh yang dulunya 100% penuh, sekarang hanya 70%. Ada ruangan atau tempat duduk yang tidak ditempati,” imbuhnya.

Sejumlah aturan pun wajib ditaati penumpang, seperti mencuci tangan sebelum masuk kereta, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat.

"Masuk diukur suhunya 37,3 tidak lebih dari itu. Kalau sampai lebih dari itu, tidak boleh naik kereta api, kita cut, kita kembalikan tiketnya."

Penumpang juga wajib memakai masker selama di kereta serta menjaga jarak antar penumpang.

Penumpang yang melanggar akan disanksi

Sementara untuk penumpang kereta jarak jauh diberikan ketentuan tambahan berupa wajib menyertakan hasil rapid test dan diberi faceshield yang wajib dipakai sepanjang di dalam kereta api.

Tak cuma itu, bagi penumpang yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa langsung diturunkan.

Eko Budiyanto mengaku jika aturan ini dibuat semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19.

"Jadi ini kelihatannya ribet gitu ya tapi ini semata-mata demi kesehatan harus kita lakukan protokol yang sudah menjadi ketetapan pemerintah," tutur Eko.

Bagi keluarga yang ingin bepergian Eko juga berpesan agar tidak membawa anaknya. Pasalnya, di masa pandemi ini, balita dan anak-anak tidak diperbolehkan naik kereta api.

Pembelian tiket disarankan secara online

PT Kereta api juga menekankan pembelian tiket secara online agar tidak perlu mengantre di stasiun yang dikhawatirkan bisa menimbulkan kerumunan.

"Jadi pembelian tiket itu tidak perlu antre, datang ke stasiun kemudian antre. Kami memberikan layanan online ticketing. Menggunakan smarthone di kontak center 121 atau KAI Acces itu bisa melayani penjualan tiket online. Untuk stasiun kita tetap sediakan go-show (pembelian tiket di stasiun –red) dan harus menjaga jarak." Pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya