Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, sistem transaksi atau jual beli dikenal dengan istilah khiyar. Arti dari kata khiyar adalah pemilihan. Sedangkan di dalam jual beli, pemilihan merupakan hal yang sangat wajar dilakukan oleh pembeli terhadap penjual.
Ternyata, hal tersebut di dalam Islam menjadi sebuah aturan yang sudah diatur sedemikian rupa. Tentunya mengenai bagaimana etika maupun hal-hal yang harus diperhatikan di dalam proses jual beli, khususnya pada aspek pemilihan.
Advertisement
Baca Juga
Di dalam bisnis, khiyar adalah hal yang perlu dipertimbangkan dan juga dipahami, baik oleh penjual ataupun pembeli. Sebab, dalam konteks jual beli konsep khiyar adalah memberi hak memilih pada kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Di mana penjual dan pembeli mendapatkan hak yang sama dalam melangsungkan jual beli dan mengikuti syarat-syarat dari jual beli tersebut.
Kemudian, tujuan dari adanya khiyar adalah supaya kedua belah pihak, baik itu penjual atau pembeli, tidak mengalami kerugian maupun penyesalan setelah melakukan sebuah transaksi yang disebabkan oleh hal tertentu ketika proses jual beli dilakukan.
Maka dari itu, sebagai sebagai umat muslim memahami khiyar adalah hal yang sangat penting. Untuk membahas lebih jauh mengenai khiyar, berikut Liputan6.com telah melansir dari Fimela.com akan mengulas lebih dalam mengenai khiyar, pengertian, jenis, serta manfaatnya, Jumat (1/1/2021).
Pengertian Khiyar
Secara etimologi pengertian khiyar adalah memilih. Sedangkan di dalam jual beli menurut syara’ khiyar adalah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli maupun membatalkannya.
Hal tersebut bertujuan supaya kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli, bisa memikirkan sejauh mungkin kebaikan-kebaikan berlangsungnya jual beli maupun kebaikan untuk membatalkan jual beli. Tentu, agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang sudah dijualnya maupun yang sudah dibelinya. Sebab penyesalan tersebut bisa saja terjadi akibat kurang hati-hati, tergesa-gesa, maupun karena faktor-faktor lain.
Advertisement
Hukum Khiyar
Adapun hukum khiyar adalah boleh, sejauh memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Akan tetapi khiyar yang tujuannya hanya untuk menipu hukumnya haram dan dilarang, seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
(اَنْتَ بِاالْخِيَار بِكُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى واببن ماجه
Artinya:
“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam” (HR. Al-Baihaqy dan Ibnu Majah)
Jenis-Jenis Khiyar
Pada penerapannya, khiyar dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan proses transaksinya. Pembagian jenis ini bertujuan supaya sistem atau konsep khiyar bisa diadaptasi dengan mudah dalam kondisi apapun.
Berikut penjabaran dari jenis-jenis khiyar adalah sebagai berikut:
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah jenis pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Di antara kedua belah pihak punya hak untuk memilih. Selain itu juga bisa meneruskan jual beli yang sudah disepakati sebelumnya atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang sudah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.
2. Khiyar Syarat
Adapun maksud dari khiyar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Ketika terjadinya akad jual beli, maka pembeli maupun penjual bisa memilih atau meneruskan bahkan membatalkan proses transaksi jual beli, akan tetapi dengan batasan waktu yang ditentukan.
Apabila waktu yang ditentukan sudah tiba, maka proses transaksi jual beli tersebut wajib dipastikan apakah akan berlanjut atau tidak.
3. Khiyar Aib
Sedangkan khiyar aib adalah hak pilih karena adanya cacat pada barang. Hak tersebut untuk memilih, dapat membatalkan atau menerusan akad jual beli apabila ada sebuah kecacatan (aib) pada objek atau barang yang sedang diperjual belikan. Ini terjadi ketika pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan di saat akad sudah berlangsung.
Advertisement
Manfaat Khiyar
Berbagai hal yang sudah diatur dalam Islam pasti mempunyai maksud serta tujuan yang sangat baik bagi umatnya, begitu juga dengan khiyar. Konsep atau sistem khiyar tersebut hadir dan dipraktikkan dalam aktivitas ekonomi sebagai solusi dari berbagai permasalahan yang kerap kali muncul ketika orang-orang melaksanakan transaksi jual beli.
Dengan adanya khiyar, berbagai masalah-masalah yang kerap muncul tersebut bisa diatasi dan tidak menimbulkan dampak negatif ke depannya. Ada beberapa manfaat dari khiyar adalah sebagai berikut:
- Dengan khiyar, akad jual beli bisa dipertegas dan akan jadi lebih aman.
- Memberi kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari tiap pihak yang bersangkutan.
- Kemudian, dengan adanya khiyar, maka risiko penipuan dalam transaksi akan juga bisa terhindarkan. Pasalnya, dalam khiyar perlu adanya kejelasan serta hak masing-masing pihak yang sudah jelas.
- Masing-masing penjual maupun pembeli bisa dengan jujur dan terbuka untuk melaksanakan proses transaksi.
- Sebagai jalan untuk menghindari adanya perselisihan di dalam sebuah proses jual beli.
Dengan berbagai manfaat teersebut, tentu memahami dan menjalankan khiyar adalah nikmat dari Sang Kuasa bagi umatnya. Adanya khiyar senantiasa membantu meningkatkan hajat hidup orang banyak dari sisi ekonomi maupun sosial.