Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, viral di media mengenai aktivitas perburuan kucing dan jual beli daging kucing di Medan. Kasus ini berawal dari unggahan seorang wanita di media sosialnya.
Dalam unggahannya, perempuan bernama Sonia ini menceritakan kejadian saat ia bersama temannya mencari kucing peliharaannya bernama Tayo yang sudah dua hari hilang. Saat berhasil ditemukan, kucing itu ditemukan di dalam sebuah karung dan telah terpenggal.Â
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini saya mencari kucing saya yang dua hari yang lalu hilang, setelah bertanya tanya kesana dan kemari akhirnya ada yang liat kucing saya dimasukkan ke goni sama orang yang katanya udah sering ngambilin kucing untuk dibunuh lalu dijual dagingnya dengan perkg 70.000." sepenggal tulisannya di Instagramnya.Â
Sontak unggahan itu pun viral di media sosial hingga diunggah ulang oleh berbagai akun gosip.Tak hanya disorot oleh warganet saja, bahkan selebriti Sherina Munaf pun ikut bersuara di Instagramnya.
Hingga kini pihak polisi tengah melakukan tindakan atas kasus jagal kucing di Medan itu. Berikut ini Liputan6.com rangkum, 5 fakta jagal kucing di Medan yang viral di media sosial dari berbagai sumber, Jumat (29/1/2021).
1. Polisi Cari Tersangka
Kasus jagal kucing yang viral di Medan itu telah dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi pun masih mendalami kasus pencurian dan penjagalan kucing tersebut. Mereka mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, penyelidikan mereka mengarah kepada satu orang terduga pelaku berinisial NS, warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegalsari Mandala II, Medan. Namun, penyidik ungkap masih perlu bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Korban sudah buat laporan, dan baru hari ini kita mau lengkapi saksi-saksi lah, siapa yang kemarin kawannya Sonia (korban) dan terus apa keterangannya gitu. Mudah-mudahan bisa cepat ada titik temunya. Terduga pelaku satu orang si NS itulah," jelas Iptu Rianto, Jumat (29/1/2021)Â dikutip dari Merdeka.
Advertisement
2. Terancam Dijerat Pidana
Rianto melanjutkan jika petugas sudah ke lokasi penjagalan itu. Mereka menemukan sejumlah anggota tubuh kucing. Namun yang ditemukan petugas bukan bagian dari kucing milik Sonia. Korban sudah menguburkan kepala kucingnya yang ia temuukan beberapa waktu lalu.
Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka dalam kasus ini belum bisa dipastikan. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 302 KUHPidana karena menganiaya binatang. Namun pasal ini dinilai terlalu ringan.
"Tapi bisa juga kita kenakan Pasal 362 KUHP, pencurian, karena kucingnya ini kucing Persia, ada nilainya. Pencurian ini kan memiliki seluruh atau sebagian, dia mau memiliki karena dagingnya dijual. Kalau kita kenakan Pasal 362 kemungkinan bisa kita tahan karena ancamannya 5 tahun. Tapi kalau Pasal 302 cuma tiga bulan. Nanti kita gelar dulu mana pasal yang paling memungkinkan," lanjutnya.
3. Daging Kucing Dijual
Setelah polisi melakukan pemeriksaan rumah yang diduga dijadikan lokasi penjangalan kucing, beredar kabar jika rumah milik NS itu memang sudah diketahui oleh warga sekitar.
Rumah yang berada di tengah pemukiman warga tersebut menjadi tempat kucing atau anjing yang diambil daging untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual di pasaran. Saat didatangi polisi pun, lokasi itu banyak ditemukan kepala, organ dalam hingga bagian tubuh kucing yang sudah dipotong-potong. Menurut kabar yang beredar, daging kucing ini bisa dijual senilai Rp 70.000 per kilogramnya.
Advertisement