6 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Kucing yang Dilakukan Sopir Angkot

Aktivis pelindung satwa dari Animal Defenders Indonesia melaporkan kasus pemukulan kucing kepada Polres Metro Bekasi Kota.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Feb 2020, 06:53 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 06:53 WIB
Ciri-ciri Kucing Stres
(Sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sopir angkutan kota atau angkot dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 18 Februari 2020 karena diduga menganiaya kucing.

Video penganiayaan kucing itu viral di dunia maya. Dalam video terlihat, pelaku RH dengan sengaja memukul kucing yang sedang tertidur hingga mati di tempat.

Akun @lalaqiyy mengunggah video yang berasal dari CCTV itu pertama kali di sosial media lantaran kesal kepada pelaku karena menganiaya kucing. Kejadian itu berlangsung 5 Februari 2020 lalu di Jalan Bojongmenteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aktivis pelindung satwa dari Animal Defenders Indonesia pun melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.

Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya menciduk pelaku RH yang kini sudah berstatus tersangka.

"Pelapor saudara Doni Herdaru Tona melaporkan pelaku RH dengan membawa alat bukti rekaman pelaku yang memukul seekor kucing yang sedang tidur sampai mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman saat dihubungi Liputan6.com.

Berikut 6 fakta terkait penganiayaan kucing hingga mati oleh sopir angkot yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilaporkan Aktivis

Makanan Kucing Anggora Buatan Sendiri
Kucing Anggora / Sumber: Pixabay

Aktivis pelindung satwa dari Animal Defenders Indonesia melaporkan kasus pemukulan terhadap kucing yang diduga dilakukan oknum sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Bojong Megah 11, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sudah menyiapkan tim pengacara untuk melaporkan kasus pemukulan kucing di Bojong Rawalumbu, Kecamata Rawalumbu, dan hari ini akan kami laporkan ke Polres Bekasi Kota terkait pembunuhan kucing tersebut," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona melalui sambungan telepon, Senin, 17 Februari 2020, dilansir dari Antara.

Menurut dia, kekejaman terhadap kucing ini tidak bisa dimaafkan dan pelakunya pun harus diberikan sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang menyakiti binatang.

"Informasinya, saat ini RH melarikan diri setelah membunuh kucing tidak bersalah tersebut. Langkah melaporkan pelaku ini agar tidak ada lagi oknum yang seenaknya menyakiti satwa apalagi sampai membunuhnya," jelas Doni.

 

Video Viral di Sosial Media

Cara merawat kucing anggora
Ilustrasi gambar kucing anggora (sumber: Pixabay)

Informasi yang dihimpun, kasus pemukulan kucing yang diduga dilakukan oknum sopir angkut terjadi pada 5 Februari 2020, kemudian viral di media sosial setelah akun @lalaqiyy yang mengungkapkan kekesalannya terhadap pelaku sekaligus mengunggah video kekerasan terhadap kucing yang berasal dari rekaman CCTV.

Dalam tayangan video tersebut terlihat seorang pria memakai kaus biru dan celana gading yang identitasnya sudah terungkap yakni berinisal RH sedang berjalan dan melihat anak kucing yang sedang tidur di teras rumah warga.

Entah apa penyebabnya, tiba-tiba RH memukul kucing berwarna hitam putih itu dengan gagang sapu pada bagian kepalanya dan langsung meninggalkannya. Kucing malang itu pun sempat meronta-ronta hingga akhirnya tidak bergerak.

Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya menciduk pelaku RH, terduga penganiaya kucing hingga mati yang kini berstatus tersangka.

"Pelapor saudara Doni Herdaru Tona melaporkan pelaku RH dengan membawa alat bukti rekaman pelaku yang memukul seekor kucing yang sedang tidur sampai mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman saat dihubungi Liputan6.com.

Menurut Arman, kepolisian masih mendalami kasus untuk mengetahui lebih lanjut motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.

"Jika terbukti bersalah, dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, karena termasuk tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Arman.

 

Kucing Akan Diautopsi

20160330-Ilustrasi-Kucing-iStockphoto
Ilustrasi Kucing (iStockphoto)

Polisi akan autopsi jasad kucing yang dipukul hingga mati sopir angkot di Bekasi. Tindakan ini perlu dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan polisi.

Sang pelapor, Doni Hendaru dari Animal Defenders Indonesia mengapresiasi langkah polisi yang bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang kini tengah viral di jagat maya.

"Polres sangat proaktif dan sekarang sudah ada tindakan nyata, kami pun nanti diajak ke lokasi untuk menggali kuburan dan kami akan autopsi kucingnya untuk kelengkapan penyidikan," kata Doni, Selasa, 18 Februari 2020.

Menurutnya, pemukulan yang dilakukan RH sangatlah tidak pantas meski untuk seekor hewan. Bahkan kucing malang tersebut diketahui sempat mengalami sekarat, sebelum akhirnya meregang nyawa.

"Ya diautopsi itu untuk menentukan penyebab kematiannya, walau di video sudah lengkap ya. Tapi bagi kami sekali pukul dan langsung mati itu luar biasa ya," ujar Doni.

 

Sempat bersitegang

20160330-Ilustrasi-Kucing-iStockphoto
Ilustrasi Kucing (iStockphoto)

Doni mengaku masih ragu dengan motif pelaku RH yang berdalih si kucing telah buang kotoran di pot kembang miliknya, hingga membuat pelaku kesal dan nekat mukul.

"Tapi diminta bukti kalau kucing itu pup, dia (pelaku) nggak bisa, cuma menduga aja. Dan permasalahan buang air sembarangan ya penyelesaiannya bukan dengan dibunuh, itu salah," kata Doni.

Meski telah ditangkap dan menyesali perbuatannya, sambung Doni, namun gerak gerik pelaku seolah tak menunjukkan penyesalan. Bahkan pelaku sempat bersitegang dengan seorang ibu-ibu saat hendak dikonfrontir.

"Hampir terjadi pemukulan 3 lawan 1, ibu-ibunya cuma sendiri. Itu bagi kami bukan tindakan yang baik, tidak ada kesan menyesal sama sekali," tegas Doni.

 

Pengakuan Pelaku dan Pemilik Memaafkan

Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing sebagai hewan peliharaan. (dok. pexels.com/Asnida Riani)

Pelaku RH mengaku aksi penganiayaan dipicu kekesalan. Lantaran, sang kucing peliharaan tetangganya itu telah mengotori pot bunga miliknya.

"(Dipukul) pakai gagang sapu, ke kepala satu kali doang, langsung mati," kata RH.

Sang pemilik kucing, Sugiyah (42) mengaku telah memaafkan pelaku atas perbuatannya menghilangkan nyawa hewan peliharaan yang dinamainya Blacky itu.

"Kebetulan pelaku tetangga saya, sudah 9 tahun. Beliau juga baik sama saya. Jadi saya percaya beliau juga khilaf, ya jadi kita memaafkan," kata Sugiyah.

Ia menjelaskan rekaman CCTV yang berisi aksi pemukulan pelaku terhadap kucing kesayangannya itu, awalnya disebarkan oleh sang anak di akun Instagram miliknya. Ia sendiri tak menyangka video tersebut akan viral dan dilaporkan oleh komunitas pecinta hewan.

"Anak saya pengen curhat sama temennya di IG dan itu follower-nya nggak banyak. Tapi ya namanya kejadian, kita nggak bisa berbuat apa-apa, itu sudah takdir," tutup Sugiyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya