Liputan6.com, Jakarta Cara membuat SKCK online bisa dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratannya. Jika dulunya kamu harus ke kantor polisi untuk mengurus surat yang sangat dibutuhkan oleh pencari kerja ini, sekarang kamu sudah bisa mendapatkannya secara online.
Baca Juga
Advertisement
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan langsung ke kantor polisi atau mendaftar secara online. Tentunya pembuatan SKCK secara online lebih memudahkan kamu karena tinggal mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Cara membuat SKCK untuk melamar kerja bisa kamu terapkan dengan mudah secara online. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/3/2021) tentang cara membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum mengikuti cara membuat SKCK online, kamu tentunya perlu melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Syarat membuat SKCK online sebenarnya sama dengan syarat membuat SKCK langsung di kantor polisi. Semua persyaratan ini harus kamu scan dan unggah di website tempat membuat SKCK online sebagai cara membuat SKCK.
Berikut syarat-syarat membuat SKCK online:
Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat untuk warga negara asing (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Advertisement
Cara Membuat SKCK Online
Berikut cara membuat SKCK online yang perlu kamu ikuti:
1. Cara membuat SKCK yang pertama, buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.
2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.
3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.
3. Selanjutnya klik lanjut, dan kamu akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, kamu akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.
4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.
5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.
6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.
7. Pada tab ciri-ciri fisik, kamu akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.
8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Biaya Pembuatan SKCK
Cara membuat SKCK online tentunya juga membutuhkan biaya pembuatannya. Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada.
Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia. Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Advertisement
Perbedaan SKCK Berdasarkan Tempat Membuatnya
Cara membuat SKCK juga perlu memperhatikan di mana kamu membuatnya. Cara membuat SKCK yang diterbitkan oleh Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK memiliki kegunaan yang berbeda-beda. SKCK ini dibedakan berasarkan kebutuhannya. Keempatnya dibuat sesuai kebutuhan permohonan.
Berikut perbedaan peruntukan SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK:
- MABES POLRI melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan Visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.
- POLDA melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, memeroleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
- POLRES melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/POLRI, pencalonan pejabat public, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
- POLSEK melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Â