Apa Saja Persyaratan Membuat SKCK? Berikut Prosedur dan Biayanya

Panduan lengkap persyaratan dan biaya pembuatan SKCK terbaru 2025 beserta prosedurnya secara rinci.

oleh Nurul Diva diperbarui 03 Jan 2025, 10:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 10:30 WIB
SKCK
Ilustrasi loket SKCK/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini sering kali menjadi persyaratan administratif untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mendaftar di sekolah kedinasan. Karena itu, pemahaman mengenai syarat dan prosedur pembuatannya sangat penting.

SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan memiliki fungsi utama sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.

Bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK, artikel ini akan membahas secara rinci persyaratan, biaya, dan prosedur pembuatannya. Simak ulasan berikut untuk memahami langkah-langkahnya, dirangkum Liputan6, Jumat (3/1).

Apa Itu SKCK dan Fungsinya?

Menurut informasi di laman polri.go.id, SKCK adalah dokumen resmi yang memuat catatan riwayat seseorang terkait kejahatan atau kelakuan baiknya berdasarkan database kepolisian. Surat ini diterbitkan oleh fungsi Intelkam Polri untuk memenuhi kebutuhan administratif yang mengharuskan informasi kelakuan baik.

SKCK memiliki berbagai kegunaan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengajuan visa. Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau anggota TNI/Polri, SKCK juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

Dokumen ini diterbitkan oleh Polres atau Polsek tergantung pada kebutuhan dan tingkat administratif yang diminta. Untuk kebutuhan internasional, SKCK hanya dapat diterbitkan oleh Polres atau Polda.

Syarat Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan

Untuk membuat SKCK baru, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi, antara lain:

  1. Surat pengantar dari kantor kelurahan setempat sesuai domisili.
  2. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
  6. Mengisi formulir riwayat hidup di kantor polisi.
  7. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas.

Bagi yang ingin memperpanjang SKCK, syaratnya meliputi:

  1. SKCK lama yang asli/legalisir dan masa berlakunya habis maksimal satu tahun.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
  7. Prosedur dan Tahapan Pembuatan SKCK
  8. Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SKCK:
  9. Mengurus surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai alamat KTP.
  10. Datang ke kantor Polsek atau Polres sesuai domisili dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  11. Mengisi formulir riwayat hidup dengan data yang benar dan lengkap.
  12. Melakukan pengambilan sidik jari di bagian Intelkam.
  13. Menunggu proses verifikasi data oleh petugas kepolisian sebelum SKCK diterbitkan.

Untuk mempermudah proses, Polri juga menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online. Pemohon cukup mengunggah dokumen yang diminta melalui situs resmi Polri dan melengkapi formulir yang tersedia.

Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Pembayaran dilakukan secara langsung di kantor polisi saat pengajuan berkas.

Biaya ini berlaku untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat. Bagi pemohon yang mendaftar secara online, pembayaran dapat dilakukan di kantor polisi saat pengambilan SKCK.

Kegunaan dan Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki beragam kegunaan tergantung pada kebutuhan administrasi pemohon. Beberapa kegunaan umum meliputi:

  1. Melamar pekerjaan di sektor pemerintah dan swasta.
  2. Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  3. Melamar sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.
  4. Pengajuan visa untuk perjalanan atau menetap di luar negeri.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemohon dapat memperpanjang dengan syarat yang telah ditentukan.

Apa fungsi utama SKCK?

SKCK digunakan sebagai bukti kelakuan baik untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk lamaran kerja dan visa.

Berapa biaya pembuatan SKCK?

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku di Kepolisian RI.

Apa saja syarat memperpanjang SKCK?

Membawa SKCK lama, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto terbaru.

Bisakah SKCK dibuat secara online?

Ya, Polri menyediakan layanan pendaftaran SKCK online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya