Sakit Hati Tak Dinikahi, Ini 4 Fakta Terbaru Pelaku Sate Beracun di Yogyakarta

Pelaku sate beracun menyatakan bahwa ia melakukan tindakan kejamnya tersebut karena sakit hati tak dinikahi.

oleh Mardella Savitri Murtisari diperbarui 03 Mei 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 17:00 WIB
Polres Bantul
Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (8), bocah asal Padukuhan Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewonan Sewon Bantul, putra pengemudi ojek online Bandiman (36). (Liputan6.com/ Hendro)

Liputan6.com, Jakarta Penyelidikan atas kasus sate beracun yang menewaskan bocah berusia 8 tahun di Bantul, Yogyakarta kini telah membuahkan hasil. Perempuan misterius yang memberikan takjil maut ini kini telah tertangkap dan diamankan di Polres Bantul.

Dilansir dari Merdeka.com pada Senin, (3/5), polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial NA (25) yang menjadi pengirim paket sate tersebut. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria, S.I.K. menerangkan bahwa timnya berhasil mengungkap pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV. 

Adapun motif yang melandasi perbuatan kejam ini adalah karena pelaku merasa sakit hati dengan T yang menjadi target. "Jadi motifnya adalah sakit hati. Korban yang disasar berinisial T seorang PNS,"kata Burkan.

Berikut merupakan fakta-fakta terkait pelaku pengirim sate beracun, yang telah dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Senin (3/5/2021).

 

1. Pembunuhan berencana

6 Fakta Terbaru Sate Beracun di Bantul Yogyakarta, Tersangka Sudah Diamankan
Ilustrasi Sate. (Sumber: Merdeka.com)

Awalnya pada tanggal 25 April 2021, pelaku NA (25) hendak mengirimkan takjil beracun tersebut untuk T. Kendati demikian, paket takjil tersebut kemudian salah sasaran karena pihak T menolak untuk menerima makanan dari orang tak dikenal.

Lantas, paket takjil berisikan sate itu dibawa pulang sebagai menu buka puasa oleh Bardiman, driver ojol yang mengantar makanan tersebut. Kemudian, sate beracun tersebut menewaskan seorang korban bernama Naba yang merupakan anak bungsu dari Bardiman.

Akibat kejadian ini, pihak kepolisian pun memburu NA sebagai pemberi takjil beracun. Setelah melalui penyidikan selama 4 hari, akhirnya pelaku pun tertangkap dan dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana.

 

2. Pelaku sakit hati

Selain Sianida, Ini Tiga Racun Mematikan Bagi Manusia
Ilustrasi sianida | Via: tanyasehat.com

Adapun motif yang melandasi tindakan kejam ini adalah karena pelaku NA merasa sakit hati dengan T. Berdasarkan informasi yang beredar, sebelum T menikah, ia pernah menjalin hubungan dengan NA. Kendati demikian, hubungan tersebut kandas dan T akhirnya menikah dengan wanita lain.

Merasa sakit hati karena T menikah dengan wanita lain, akhirnya NA pun nekat untuk merencanakan pembunuhan dengan mengirimkan sate beracun tersebut. Racun yang digunakan oleh NA adalah Kalium Sianida yang ia pesan beberapa bulan sebelumnya di aplikasi jual beli online.

"Jadi racun berjenis Kalium Sianida ini sudah dipesan sejak beberapa bulan yang lalu," ungkap Burkan. 

 

3. Pelaku berasal dari Majalengka

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria. ©2021 Merdeka.com/Purnomo Edi
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria. ©2021 Merdeka.com/Purnomo Edi.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, ternayata pelaku NA alias Tika, merupakan seorang perempuan berusia 25 tahun asal Majalengka, Jawa Barat. 

Selama di Yogyakarta, pelaku bermukim di Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Diketahui pula bahwa pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai seorang pekerja di perusahaan swasta.

 

4. Terancam dijatuhi hukuman mati

20150729-hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati.

Selain mengamankan barang bukti yang merupakan sate beracun sianida, polisi juga menyita barang-barang lain berupa helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Akibat perbuatan kejinya ini, pelaku NA dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya