Kasus COVID-19 di DIY Melonjak, Epidemiolog Minta Pemda Tegas Soal PPKM Darurat

Efek PPKM Darurat di DIY belum signifikan.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 15 Jul 2021, 20:25 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi COVID-19.
Ilustrasi COVID-19 Foto oleh cottonbro dari Pexels.

Liputan6.com, Yogyakarta Kasus Covid-19 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus melonjak. Menurut laporan per Rabu(14/07/2021), terdapat penambahan 2.350 kasus positif di DIY. Data Dinas Kesehatan DIY mencatat kasus positif Covid-19 per 13 Juli 2021 mencapai 2.731 kasus sekaligus tertinggi selama pandemi.

Meski telah diberlakukan PPKM darurat, kasus harian di DIY masih terbilang sangat tinggi. Menangapi hal tersebut Epidemiolog UGM, dr. Riris Andono Ahmad, M.Ph., Ph.D., meminta Pemda DIY tegas dalam menerapkan PPKM Darurat.

Dengan implementasi secara serius dan tegas di lapangan, PPKM Darurat diharapkan bisa berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan menurunkan lonjakan kasus Covid-19 di DIY serta berkontribusi dalam menekan angka Covid-19 nasional.

“Tujuan PPKM kan menurunkan mobilitas. Jadi, penerapannya harus tegas, pembatasan mobilitas harus ketat, tapi saat ini implementasinya tidak cukup kuat menekan mobilitas,” terangnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Efek PPKM Darurat belum signifikan

Riris menyampaikan penurunan mobilitas masyarakat DIY selama pemberlakuan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 belum signifikan. Dengan kata lain angka penurunan mobilitas masyarakat DIY masih rendah.

“Dari Google Traffic, sebelum PPKM yang tinggal di rumah ada sebanyak 15%, lalu saat PPKM meningkat jadi 20%. Dengan begitu hanya ada penambahan 5% saja dan angka ini tidak cukup untuk menekan penularan Covid-19. Setidaknya perlu 70% dari populasi membatasi mobilitas baru punya dampak besar,” paparnya.

Kondisi tersebut menunjukkan implementasi PPKM Darurat di lapangan belum cukup kuat. Menurutnya, penerapan PPKM Darurat tidak hanya sebatas menutup akses lalu lintas/ jalan untuk menghentikan mobilitas. Namun, perlu ada rekayasa sosial agar masyarakat bisa patuh menjalankan protokol ksehatan khususnya terkait membatasi mobilitas.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan seperti penindakan hukum yang tegas bagi pelanggarnya, pemberian bantuan hidup baik menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) maupun dana desa, dan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya