Liputan6.com, Jakarta Seluruh kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini berlakukan PPKM Level 2. Menyusul situasi tersebut, sejumlah pelonggaran pun dilakukan, termasuk membuka beberapa destinasi wisata.
Tak terkecuali Bantul, sejumlah objek wisata di Kota Geplak ini diizinkan buka dengan beberapa ketentuan sesuai dengan istruksi bupati Bantul no 31/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Bantul.
Di antaranya adalah, kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah 12 tahun pun diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan didampingi orangtua.
Advertisement
Melalui akun Instagram resminya Dinas Pariwisata Bantul juga mengingatkan semua masyarakat yang hendak berwisata ke Bantul untuk patuh pada protokol kesehatan.
"Destinasi mulai dibuka namun tetap harus prokes ya." tulisnya melalui akun Instagram @dinparbantul pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Nah, guna mencegah membludaknya wisatawan di sana, akan diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan melintas.
"Dan untuk mengurai kemacetan, mohon bisa dicermati pemilihan destinasi yang akan dikunjungi sesuai dengan pengaturan ganjil-genap biar ga buang waktu untuk puter balik.Happy Vacation..!!" imbuhnya.
Â
Pengaturan kendaraan di wisata Bantul
Ketentuan pengaturan kendaraan ke wisata di Bantul adalah sebagai berikut:
Kawasan Parangtritis
Jumat 22 Oktober: Genap
Sabtu 23 Oktober: Ganjil
Minggu 24 Oktober: Genap
Pantai wilayah Barat (Baros-Pandansimo)
Jumat 22 Oktober: Ganjil
Sabtu 23 Oktober: Genap
Minggu 24 Oktober: Ganjil
Kawasan Mangunan
Jumat 22 Oktober: Genap
Sabtu 23 Oktober: Ganjil
Minggu 24 Oktober: Genap
Advertisement