Aturan Perjalanan Darat Selama Nataru, Terapkan Pengetatan

Meski PPKM dibatalkan, serangkaian aturan ketat masih akan diterapkan.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 09 Des 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 17:30 WIB
Exit Tol Merak Dijaga Ketat
Petugas kepolisian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang keluar Tol Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Pemeriksaan (check point) tersebut terkait larangan mudik guna penyekatan atau memeriksa kemungkinan pemudik yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru. Pembatalan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Meski dibatalkan, serangkaian aturan ketat masih akan diterapkan. Salah satu aturan yang berlaku adalah ketentuan perjalanan darat selama Nataru. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2021 mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi.

Aturan perjalanan darat ini berlaku untuk transportasi pribadi maupun umum, termasuk kereta api. Berikut aturan perjalanan darat selama Nataru, dirangkum Liputan6.com dari SE Satgas COVID-19 Nomor 24 tahun 2021, Kamis(9/12/2021).

Aturan untuk perjalanan jarak jauh

Volume Kendaraan Meningkat di Jalan Tol
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Tol Jagorawi, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan untuk perjalanan kereta api lokal/KRL

Suasana gerbong KRL saat berhenti di Stasiun Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. (Yopi Makdori/Liputan6.com)
Suasana gerbong KRL saat berhenti di Stasiun Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. (Yopi Makdori/Liputan6.com)

Syarat naik kereta api lokal atau KRL, berbeda dengan kereta jarak jauh. Jika kereta api jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan tes RT-PCR atau antigen, persyaratan ini dikecualikan bagi penumpang naik kereta api lokal/KRL.

Ini sesuai dengan SE mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang berbunyi:

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada angka 1.b.iii."

Pengecualian syarat

Petugas saat melakukan pemeriksaan kartu vaksin terhadap pengendara motor di Jalan Trans Sulawesi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Petugas saat melakukan pemeriksaan kartu vaksin terhadap pengendara motor di Jalan Trans Sulawesi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Selain syarat di atas, ada sejumlah pengecualian yang diterapkan. Pengecualian ini adalah menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan lainnya

Uji Coba Pembukaan Kawasan Rekreasi
Petugas memeriksa kartu vaksin COVID-19 di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (11/10/2021). Uji coba pembukaan itu berdasarkan Kepgub Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketentuan mengenai persyaratan menunjukkan kartu vaksin, PCR atau antigen, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri.

Selain itu, salam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas tersebut dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan baru setelah PPKM level 3 dibatalkan

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mesk penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru dibatalkan, pemerintah telah menyiapkan peraturan baru selama Nataru. Berikut aturan setelah PPKM level 3 dibatalkan:

- Ketika melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

- Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

- Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

- Untuk acara sosial budaya, kapasitas pengunjung yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan PeduliLindungi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya