Liputan6.com, Jakarta Rekayasa lalu lintas ganjil-genap di kawasan wisata Puncak Bogor kembali diberlakukan selama periode Nataru 2022. Ada 10 lokasi ganjil-ganjil di Puncak Bogor yang sudah dipersiapkan oleh Satlantas Polres Bogor. Seluruh gerbang tol dan jalur alternatif Puncak Bogor.
Baca Juga
Advertisement
Ganjil-genap kali ini berbeda dengan biasanya. Selama periode Nataru 2022, ganjil-genap di Puncak Bogor diberlakukan selama 24 jam non-stop guna mencegah terjadinya kerumunan dan lonjakan kendarakan di lokasi wisata.
"Jadi, sedang kita uji coba penyekatan dan pemeriksaan pelat nomor kendaraan (ganjil genap) selama 24 jam,” dijelaskan Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata melansir laman resmi NTMCPolri, ditulis Kamis (23/12/2021).
Tak hanya memeriksa plat nomor yang menyesuaikan dengan tanggal bagi pelaku perjalanan yang melintas. Pada 10 posko penyekatan lokasi ganjil-genap di Puncak Bogor, juga dilakukan pemeriksaan pada sertifikat vaksinasi COVID-19 yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
Berikut Liputan6.com ulas lokasi ganjil-genap di Puncak Bogor sesuai keterangan Satlantas Polres Bogor, Jumat (24/12/2021).
Lokasi Ganjil-Genap di Puncak Bogor
Satlantas Polres Bogor telah menyiapkan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan beberapa jalur alternatif menuju Puncak Bogor. Titik pemeriksaan yang menjadi lokasi ganjil-genap di Puncak Bogor meliputi:
1. Lokasi ganjil-genap di Cibanon
2. Lokasi ganjil-genap di Rainbow Hills
3. Lokasi ganjil-genap di Pasir Angin
4. Lokasi ganjil-genap di Gate Tol Ciawi
5. Lokasi ganjil-genap di Penutupan Arus Bendungan
6. Lokasi ganjil-genap di Simpang Gadog
7. Lokasi ganjil-genap di Sentul Utara
8. Lokasi ganjil-genap di Bellanova
9. Lokasi ganjil-genap di jalur alternatif jalan Ciawi
10. Lokasi ganjil-genap di jalan Pandan Sari
Dalam pemeriksaan ganjil-genap di Puncak Bogor ini setidaknya sebanyak 280 petugas gabungan disiagakan berlaku sampai 2 Januari 2022. Petugas gabungan tersebut terdiri dari Polri-TNI, Dishub Kabupaten Bogor, dan Satpol PP.
Advertisement
Hal-Hal yang Diperiksa di Lokasi Ganjil-Genap
Rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Puncak Bogor selama Nataru 2022 kali ini, tak hanya memeriksa plat nomor yang menyesuaikan dengan tanggal bagi pelaku perjalanan yang melintas.
Pada 10 posko penyekatan lokasi ganjil-genap di Puncak Bogor, dilakukan pemeriksaan pada sertifikat vaksinasi COVID-19 yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan lalu lintas ganjil-genap di Puncak Bogor ini semata untuk mencegah terjadinya kerumunan di lokasi wisata selama periode Nataru 2022.
“Untuk mencegah timbulnya kerumunan atau lonjakan kendaraan, khususnya di tempat-tempat wisata,” kata AKP Dicky.
Kendarakan yang Boleh Melintas
Terlepas dari kebijakan penyekatan di lokasi ganjil-genap Puncak Bogor yang berlaku selama 24 jam, ada beberapa kendarakan yang diperbolehkan melintas. Merujuk pada peraturan ganjil-genap di Bogor dan Puncak Bogor sebelumnya yang disampaikan Polres Bogor, kendarakan ini meliputi:
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
Advertisement
Peraturan di Tempat Wisata Selama Nataru 2022
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diterbitkan untuk membatalkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, memuat peraturan di tempat wisata selama Nataru 2022 terbaru. Ini penjelasannya:
1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.