Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas akan dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 atau mulai Januari 2022. Sekolah tatap muka terbatas tersebut akan dilakukan dengan mengikuti aturan yaang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Baca Juga
Sekolah tatap muka terbatas tersebut akan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi pada wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM. Alasan diwajibkannya PTM terbatas ini adalah karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali. Pemulihan dirasa perlu akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai aturan terbaru PTM terbatas bagi seluruh sekolah pada wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (28/12/2021).
Aturan PTM Terbatas dengan Kapasitas 100%
Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Berikut ini prasyaratnya, yaitu:
1. Semua (100 persen) pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.
2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik atau mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi.
3. Sedikitnya 70 persen lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.
4. Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen.
5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.
Advertisement
Aturan Pelaksanaan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1 dan 2
1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
b. Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
c. Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
b. Secara bergantian jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas.
c. Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
3. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
b. Secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
c. Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Aturan Pelaksanaan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 3
1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
b. Secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
c. Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Advertisement
Aturan Pelaksanaan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. Informasi saja, pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Syarat Satuan Pendidikan Untuk Melaksanakan PTM Terbatas
1. Ketentuan Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin Covid-19.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin Covid-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ.
2. Kondisi Medis Warga Sekolah
a. Tidak terkonfirmasi Covid-19 dan tidak kontak erat dengan orang trkonfirmasi Covid-19.
b. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol.
c. Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala Covid-19.
3. Aturan Pengantaran dan Penjemputan Siswa PTM Terbatas
Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
b. Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
4. Protokol Kesehatan PTM Terbatas di Sekolah
a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu.
b. Menerapkan jaga jarak antar orang atau antar kursi meja minimal 1 meter.
c. Menghindari kontak fisik.
d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar.
e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan.
f. Menerapkan etika batuk dan bersin.
g. Rutin membersihkan tangan.
h. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
i. Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas.
j. Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan Covid-19 sekolah dan setempat.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru juga menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
Advertisement