Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia sebelumnya memang telah berencana untuk mengadakan vaksinasi dosis lanjutan atau vaksinasi booster sejak akhir 2021 lalu. Namun, terkait dengan adanya vaksin booster baru saja diterbitkan pada hari ini, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya, terdapat dua aturan mengenai vaksinasi booster, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) serta Keputusan Menteri Kesehatan. Aturan ini pun membahas mengenai pelaksaan vaksinasi booster yang disediakan pemerintah hingga vaksin booster berbayar.
Advertisement
Baca Juga
Wacana adanya vaksin booster berbayar sendiri sempat mencuat ke publik. Bahkan, jenis vaksin sekaligus perkiraan harga sempat beredar di masyarakat. Meski begitu sebelumnya pemerintah masih belum ada penetapan harga untuk vaksin dosis lanjutan.
Keputusan pemerintah untuk menggratiskan vaksin booster ini pun disambut bagi oleh masyarakat luas. Meski begitu, untuk mendapatkan vaksinasi booster masyarakat juga harus memenuhi persyaratan yang ada. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait vaksin booster yang diberikan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, Selasa (11/1/2022).
1. Sempat ada wacana berbayar
Adanya vaksinasi lanjutan dosis ketiga menimbulkan banyak tanda tanya di masyarakat. Mulai dari syarat penerimaan hingga apakah vaksinasi ketiga menjadi berbayar. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono kepada Liputan6.com, Rabu (5/1/2022) menyebutkan jika penetapan vaksinasi booster masih menjadi pembahasan pemerintah. Meski begitu, ia juga menekankan belum ada yang melakukan vaksin booster berbayar.
Bahkan, ia juga mengungkapkan adanya kemungkinan vaksin booster berbayar baru bisa dilakukan jika telah ada peraturan yang diterbitkan. Selain itu, layanan tersebut bisa dilakukan di fasilitas kesehatan milik BUMN ataupun swasta yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Advertisement
2. Masyarakat lansia jadi prioritas
Susiwijono juga menyampaikan jika Vaksinasi Booster akan dilakukan mulai 12 Januari 2022. Hal ini disampaikan sesuai dengan arahan hasil rapat Evaluasi PPKM.
“Sesuai dengan yang telah disampaikan Pak Menko Perekonomian, yang menyampaikan arahan hasil Ratas Evaluasi PPKM yang lalu, Vaksinasi Booster akan dimulai 12 Januari 2012. Karena itu semua peraturan dan regulasi yang dibutuhkan, harus kami selesaikan paling lambat di awal minggu depan (sebelum tgl 12 Januari),” ujarnya.
Ia juga menuturkan jika vaksinasi dosis lanjutan ini ditujukan bagi seluruh masyarakat. Namun, kelompok lansia akan menjadi prioritas yang mendapatkan Vaksinasi Booster.
“Sasarannya adalah masyarakat pada umumnya. Bagi kelompok masyarakat prioritas, yaitu Lansia, masyarakat yang kurang mampu dan/ atau kelompok masyarakat prioritas lainnya, akan ditanggung oleh Pemerintah,” lanjutnya.
3. Vaksinasi Booster gratis bagi masyarakat
Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2021) mengumumkan keputusannya untuk memberikan vaksinasi dosis lanjutan secara gratis bagi seluruh masyarakat.
“Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis untuk masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” kata Jokowi.
Advertisement
4. Ketentuan vaksin booster
Tak hanya itu saja, Jokowi juga mengungkapkan ketentuan-ketentuan bagi penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga. Dimana penerima Vaksin Booster harus sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan.
"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," jelas Jokowi
Tahapan awal vaksin dosis lanjutan ini akan di mulai dari kelompok lansia atau lanjut usia serta kelompok rentan terpapar COVID-19. Ketentuan ini pun masih sama saat masyarakat Indonesia menerima vaksin dosis pertama.
Vaksinasi booster sendiri nantinya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang tingkat vaksinasinya telah mencapai 70 persen dosis pertama serta 60 persen dosis kedua.
5. 5 jenis vaksin booster
Seiring dengan dibuatkan keputusan pemerintah mengenai vaksin dosis ketiga, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) juga telah mengeluarkan lima vaksin yang bisa digunakan untuk vaksinasi booster. Kelima vaksin tersebut ialah CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zivivax.
Advertisement