Liputan6.com, Jakarta Vaksin booster untuk umum akan diberikan kepada masyarakat pada Rabu, 12 Januari 2022, sebagaimana keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, pemberian vaksin booster ini memiliki beberapa ketentuan.
Baca Juga
Advertisement
Ketentuan ini di antaranya adalah usia dari target vaksinasi, kriteria kabupaten/kota, dan rentang waktu dari vaksin kedua. Selain itu, pemberian vaksin dosis ketiga atau booster ini jenisnya ditentukan kemudian, apakah menggunakan jenis vaksin yang sama dengan sebelumnya atau tidak.
Vaksin booster ini tentunya hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Hal ini juga bergantung pada daerah tempat vaksinasi, apakah sudah memenuhi kriteria capaian vaksinasi atau belum.
Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id dan sumber lainnya, Jumat (7/1/2022) tentang ketentuan vaksin booster.
Ketentuan Pemberian Vaksin Booster
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers pada Senin siang, 3 Januari 2022 menyebutkan bahwa vaksin booster akan diberikan ke populasi di atas 18 tahun atau dewasa sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, ketentan selanjutnya adalah tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi COVID booster ini. Menurut Budi, hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria saja yang dapat melakukannya. Adapun kriterianya, 70 persen masyarakatnya sudah memeroleh suntikan vaksin dosis ke-1 dan 60 persen untuk yang ke-2.
"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," kata Menkes Budi.
Ketentuan pemberian vaksin booster selanjutnya, kata Budi, vaksinasi booster dapat diberikan kepada populasi yang telah menerima dosis ke-2 lebih dari enam bulan. Kemenkes RI mengidentifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori ini.
Advertisement
Sudah disiapkan 113 Juta Dosis Vaksin Booster
"Jenis boosternya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)," kata Menkes.
Menkes berharap dapat segera diputuskan pada 10 Januari 2022 setelah keluar rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI).
Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster. Sementara itu, untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan POM./