Liputan6.com, Jakarta Adat istiadat adalah bagian dari kekayaan budaya suatu daerah atau bangsa. Adat istiadat adalah bentuk budaya yang mewakili norma, nilai, tradisi, dan kebiasaan bersama dari suatu kelompok. Biasanya, adat istiadat digunakan untuk memandu sikap dan perilaku masyarakat tertentu.
Di Indonesia ada beragam adat istiadat yang masih berlaku. Adat istiadat adalah bagian dari identitas yang melekat secara turun temurun. Adat istiadat adalah wujud perilaku yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Kini adat istiadat adalah tradisi yang berusaha untuk terus dilestarikan. Bentuk adat istiadat adalah aktivitas, kepercayaan, atau upacara yang dilakukan secara turun temurun. Contoh adat istiadat adalah upacara pernikahan adat Jawa, upacara potong gigi di Bali, atau tradisi Bau Nyale di Lombok.
Advertisement
Berikut pengertian tentang adat istiadat dan contohnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(27/1/2022).
Pengertian adat istiadat menurut etimologi
Menurut KBBI, adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke genenasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat berasal dari bahasa Persia yang berarti kebiasaan; cara; penggunaan; upacara; observasi. Sementara istiadat berasal dari bahasa Arab isti‘ādah yang berarti permintaan kembali.
Dalam kamus antropologi adat istiadat disamakan dengan tradisi. Tradisi adalah bentuk perbuatan yang telah dilakukan berulang dengan cara yang sama. Tradisi berarti sesuatu yang diturunkan dari generasi ke generasi.
Advertisement
Pengertian adat istiadat secara umum
Menurut Perda Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pemberdayaan Pelestarian Adat dan Pembentukan Lembaga Adat, adat istiadat adalah kebiasaan turun-temurun yang dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan ini telah menjadi tradisi atau ciri khas dari suatu daerah.
Adat istiadat bisa berupa seperangkat nilai atau norma, kaidah, dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembangan bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Nilai atau norma ini masih dihayati dan dipelihara masyarakat. Adat istiadat terwujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat.
Hukum adat
Menurut Perda Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pemberdayaan Pelestarian Adat dan Pembentukan Lembaga Adat, hukum adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadat dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan daerah dan nasional.
Hukum adat sering pula disebut sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral atau suci. Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap, tindakan manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungannya.
Advertisement
Contoh adat istiadat di Indonesia
Adat Minangkabau
Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat. Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau. Ada tiga ketetapan adat dalam adat Minangkabau yang dikenal dengan "Tali Tigo Sapilin".
Pertama, Ulayat Adat Milik Bersama artinya tidak ada kepemilikan individu terhadap ulayat adat Minangkabau. Kedua, penurunan Ulayat Adat Pada Perempuan Garis Ibu, perempuan diamanahkan sebagai pemegang ulayat adat dan diturunkan kepada anak perempuannya sebagai pemegang estafet ulayat adat. Ketiga, Islam adalah agama Masyarakat Adat Minangkabau.
Ngaben - Bali
Ngaben adalah salah satu bentuk adat istiadat yang ada di Bali. Ngaben tergolong sebagai upacara yang ditunjukkan kepada leluhur. Ngaben adalah proses penyucian roh dengan cara membakarnya menggunakan api agar bisa kembali ke Sang Pencipta. Tujuan dari upacara ngaben adalah mempercepat ragha sarira agar dapat kembali ke asalnya. Secara khusus ngaben dilaksanakan karena wujud cinta kepada para leluhur dan bhakti anak kepada orang tuanya.
Contoh adat istiadat di Indonesia
Tradisi potong jari - Papua
Potong jari merupakan bentuk adat istiadat Suku Dani yang ada di Papua. Tradisi potong jari dilakukan ketika ada sanak saudara yang meninggal dunia. Mengutip Merdeka, jika yang meninggal orang tua, maka dua ruas jari harus dipotong. Sedangkan kepada sanak saudara, hanya satu ruas jari yang akan dipenggal. Potong jari hanya dilakukan oleh wanita Suku Dani. Bagi pria, mereka melakukan potong telinga.
Tradisi kamomoose - Buton Tengah
Tradisi kamomoose merupakan tradisi turun temurun mencari jodoh yang masih dilestarikan hingga saat ini di kecamatan Lakudo, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kamomoose diikuti oleh anak gadis yang belum baligh dan didampingi oleh anak gadis yang sudah dewasa dan belum menikah sebagai pemandu selama pelaksanaan tradisi kamomose. Sebelum acara kamomoose dimulai, terlebih dahulu para gadis mengambil tempat duduk yang telah disiapkan sebelumnya atau buete. Para peserta (kamoose) duduk berjejer menghadap sikhipua atau baskom yang di atasnya terdapat penerang seperti lilin yang disebut juga sulutakhu. Kegiatan kamomoose diawali dengan pemukulan gong sebagai isyarat bahwa acara akan dimulai.
Tedak siten - Jawa
Tedak siten atau tedak siti adalah rangkaian prosesi adat yang diselenggarakan pada saat pertama kali seorang anak belajar menginjakkan kaki ke tanah. Tedhak berarti turun, dan sitèn artinya tanah. Tradisi ini biasanya dilakukan saat anak berusia sekitar tujuh atau delapan bulan.
Advertisement