Bripda Randy Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Dipecat Polri, Ini 4 Faktanya

Akui kesalahan, Bripda Randy Bagus akhirnya dipecat dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

oleh Arini Nuranisa diperbarui 28 Jan 2022, 16:50 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 16:50 WIB
Pacar Novia Widyasari Randy Bagus ditahan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pacar Novia Widyasari Randi Bagus ditahan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Novia Widyasari Rahayu, seorang mahasiswi di Mojokerto yang bunuh diri di samping pusara ayahnya telah merampungkan sidang kode etik profesi Kepolisian yang dilakukan di Mapolda Jatim pada Kamis (28/1/2022).

Dalam putusannya, tersangka yang merupakan sang kekasih, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian.

Sejak kasus tersebut viral di media sosial, Bripda Randy diamankan di Polres Mojokerto tak lama setelahnya. Fakta-fakta pun terungkap dari hasil pemeriksaan, antara Bripda Randy dengan mendiang Novia Widyasari yang memang sempat memiliki hubungan. Dan berdasar alat bukti, anggota polisi itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari News Liputan6.com, Bripda Randy secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sudah dinyatakan hasil putusannya PTDH. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dikutip Hot.Liputan6.com pada Jumat (28/1/2022).

1. Hadirkan 9 saksi dalam sidang kode etik

Polda Jatim Tahan Bripda Randy
Bripda Randy Bagus saat menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Tahti, Polda Jatim, Minggu (5/12/2021). Polisi menahan Bripda Randy Bagus terkait kasus kematian pacarnya, Novia Widyasari. (Foto: Dokumentasi Polda Jatim)

Dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (28/1/2022), Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur menghadirkan 9 saksi dalam sidang tersebut. Kesaksian mereka pun menguatkan pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh Bripda Randy.

"Dari hasil pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan Bid Propam Polda Jatim, dinyatakan saudara Randy bersalah," kata Gatot.

2. Terancam 5 tahun penjara

Polda Jatim Tahan Bripda Randy
Bripda Randy Bagus saat menjalani pemeriksaan di Rutan Tahti, Polda Jatim, Minggu (5/12/2021). Polisi menahan Bripda Randy Bagus terkait kasus kematian pacarnya, Novia Widyasari. (Foto: Dokumentasi Polda Jatim)

Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sudah dinyatakan hasil putusannya PTDH. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," lanjutnya.

3. Dipecat tidak hormat

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Selama tiga bulan, penyidik akhirnya merampungkan berkas perkara. Bripda Randy Bagus menjalani sidang kode etik yang berlangsung Kamis (27/1/2022). Bripda Randy dianggap melanggar kode etik Polri. Ia pun secara resmi telah dipecat secara tidak hormat.

"Dan hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujarnya di Mapolda Jatim pada Kamis (27/1/2022) kemarin.

Dengan selesainya sidang kode etik ini, Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. Proses administrasi ini masih memerlukan waktu lagi.

4. Kronologi ditangkapnya Bripda Randy

Polda Jatim Tahan Bripda Randy
Bripda Randy Bagus saat menjalani pemeriksaan di Rutan Tahti, Polda Jatim, Minggu (5/12/2021). Bripda Randy disangka dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Dokumentasi Polda Jatim)

Kasus ini berawal dari keviralan curhatan Novia Widyasari di media sosial. Jasadnya ditemukan warga di sebuah makam Desa Japan, Kabupaten Mojokerto di samping makan ayahnya pada Kamis (2/12/2021) sore.

Berdasarkan investigasi polisi, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu memiliki hubungan asmara dengan anggota Polres Pasuruan bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Hubungan keduanya terungkap usai beredar tangkapan layar berisi percakapan via aplikasi WhatsApp sebelum ia ditemukan meninggal.

Dalam percakapan, disebut bahwa dirinya sempat diperkosa oleh kekasihnya sendiri. Kemudian ada seorang warganet yang memberikan informasi kepada Divisi Humas Polri melalui akun media sosial. Dalam cuitannya pun disertakan foto terduga pelaku yang merupakan anggota Polri dan ayahnya selaku anggota DPRD.

Disebutkan juga selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Tak berselang lama, Bripda Randy pun diamankan di Polres Mojokerto. Dan berdasar alat bukti yang ada, anggota kepolisian itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya