Nilai Transaksi Kripto Indonesia Melonjak 104 Persen diJanuari 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Pada Januari 2025 tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 44,07 triliun.

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 04 Mar 2025, 18:04 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 18:03 WIB
Ilustrasi kripto. (Foto by AI)
Ilustrasi kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Pada Januari 2025 tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 44,07 triliun. (Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Pada Januari 2025 tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 44,07 triliun. 

“Ini meningkat 104,31 persen secara tahunan jika dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp 21,57 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025, Selasa (4/3/2025).

Adapun per Februari 2025 terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga sudah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang. Saat ini, OJK sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.

Pada kesempatan yang sama, Hasan menuturkan kegiatan perdagangan aset kripto berjalan lancar usai peralihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menyusun Pedoman Keamnan Siber

Demi mendukung sektor IAKD yang berkelanjutan, Hasan mengungkapkan bidang IAKD sedang melakukan kajian dan pedoman keamanan siber untuk pedagang aset keuangan digital termasuk aset kripto.

“Pedoman ini diharapkan bisa menjadi kerangka acuan dasar bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto untuk terus memperkuat implementasi dari keamanan siber secara efektif dan efisien serta terus meningkatkan ketahanan siber dari para penyelenggara platform pedagang aset keuangan digital dan aset kripto,” jelas Hasan. 

 

 

Promosi 1

Peralihan Aset Kripto ke OJK Optimalkan Ekosistem Aset Keuangan Digital

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)... Selengkapnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto per 10 Januari 2024. Langkah ini menandai peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme peralihan tersebut.

Hasan menegaskan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan dan kehati-hatian dalam ekosistem aset kripto nasional, tetapi juga bertujuan mengembangkan serta mengoptimalkan ekosistem aset keuangan digital secara berkelanjutan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan manfaat lebih nyata kepada masy kepada konsumen pelaku usaha serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional melalui penciptaan inovasi dan adopsi teknologi keuangan yang lebih luas,” kata Hasan di Seminar Harnessing Crypto Assets for Financial Market Growth and Economic Resilience dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Selasa (11/2/2025).

 

 

Transformasi Paradigma Aset Kripto

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)... Selengkapnya

Menurut Hasan Fawzi, perubahan regulasi juga mencerminkan pergeseran paradigma mengenai aset kripto yang kini dikategorikan sebagai bagian dari aset keuangan digital.

Perubahan ini menunjukkan bahwa aset kripto tidak lagi hanya dianggap sebagai komoditas, melainkan instrumen keuangan yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor jasa keuangan nasional.

“Aset kripto tidak lagi sekadar diperjualbelikan untuk meraih keuntungan dari selisih harga, tetapi berkembang menjadi instrumen keuangan yang memiliki potensi pemanfaatan dan pengembangan lebih luas ke depan,” jelas Hasan.

Dengan demikian, menurut Hasan keberadaan aset kripto diharapkan dapat mendorong inovasi teknologi dan model bisnis baru di sektor keuangan, memperluas akses keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya