Liputan6.com, Jakarta Mediasi adalah salah satu cara menyelesaikan sengketa. Ketika kedua belah pihak tidak satu tujuan, mediasi adalah langkah yang bisa diambil. Mediasi adalah sebuah proses di mana seseorang yang tidak terlibat membantu menyelesaikan perselisihan.
Dalam praktinya, mediasi adalah proses yang digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah. Tujuan mediasi adalah untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian. Mediasi adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan sebelum masuk ke tahap pengadilan.
Terkadang, mediasi adalah langkah yang diambil untuk menghindari memakan waktu dan biaya berperkara yang tidak sedikit. Berikut pengertian mediasi dan prosesnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(26/4/2022).
Advertisement
Pengertian mediasi
Menurut KBBI, mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Tujuan mediasi adalah untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian. Mediasi umumnya merupakan proses jangka pendek dan terstruktur.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Ketika para pihak tidak mau atau tidak mampu menyelesaikan perselisihan, satu pilihan yang baik adalah beralih ke mediasi. Mediasi pada dasarnya adalah negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral. Dalam mediasi, kedua belah pihak yang berselisih akan meminta pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan masalah.
Advertisement
Pengertian mediasi menurut ahli
Christopher W. Moore
Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan.
Folberg dan Taylor
Mediasi adalah proses proses di mana a para pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang, secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka.
Kamus Hukum Indonesia
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa secara damai yang melibatkan bantuan pihak ketiga untuk memberikan solusi yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa.
Prinsip mediasi
Bersifat sukarela
Mediasi biasanya merupakan proses sukarela, meskipun terkadang undang-undang, aturan, atau perintah pengadilan mungkin memerlukan partisipasi dalam mediasi. Mediasi tidak bisa dilaksanakan apabila salah satu pihak saja yang menginginkannya.
Lingkup sengketa bersifat keperdataan
Lingkup sengketa mediasi pada prinsipnya bersifat keperdataan. Berdasarkan peraturan setingkat Undang-Undang yang mengatur tentang mediasi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya sengketa-sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalah sengketa keperdataan.
Sederhana
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang sederhana. Dibandingkan dengan proses peradilan, mediasi lebih fleksibel, lebih efektif biaya, tertutup dan lebih efisien daripada proses di pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih singkat, karena tidak terdapat banding atau bentuk lainnya. Proses mediasi umumnya dianggap lebih cepat, murah, dan prosedural sederhana daripada litigasi formal. Ini memungkinkan para pihak untuk fokus pada keadaan mendasar yang berkontribusi pada perselisihan, daripada pada masalah hukum yang sempit.
Â
Advertisement
Prinsip mediasi
Tetap menjaga kerahasiaan
Proses mediasi tetap menjaga kerahasiaan sengketa para pihak. Mediasi dilaksanakan secara tertutup sehingga tidak sembarang orang menghadiri sesi mediasi. Ini berbeda dengan peradilan di mana sidang umumnya dibuka untuk umum.
Mediator bersifat menengahi
Dalam mediasi, para pihak yang bersengketa bekerja sama dengan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator, untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Mediator memfasilitasi penyelesaian perselisihan para pihak dengan mengawasi pertukaran informasi dan proses tawar-menawar.
Mediator membantu para pihak menemukan titik temu dan menangani harapan yang tidak realistis. Dia juga dapat menawarkan solusi kreatif dan membantu dalam merancang penyelesaian akhir. Peran mediator adalah untuk menafsirkan masalah, menyampaikan informasi antara para pihak, membingkai masalah, dan mendefinisikan masalah. Mediasi tidak melibatkan pengambilan keputusan oleh pihak ketiga yang netral.
Tahapan mediasi
Mengutip Pusat Mediasi Nasional (PMN), tahapan mediasi dapat meliputi:
Proses Pra Mediasi
Dalam proses ini, para pihak yang bersengketa mendaftarkan kasusnya ke PMN. Para pihak bersama-sama menunjuk mediator yang sesuai dengan sifat perkaranya. Mediator yang ditunjuk mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak membahas peran mediator, prosedur dan biaya.
Proses Mediasi – Negosiasi
Mediator mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak dalam mengumpulkan informasi awal. Mediator mengadakan pertemuan dengan semua pihak untuk bersama-sama mendefinisikan permasalahan, kepentingan dan kebutuhan para pihak yang bersengketa. Mediator membantu para pihak untuk mengembangkan alternatif penyelesaian atas permasalahan, kepentingan dan kebutuhan yang telah didefinisikan. Para pihak bernegosiasi untuk mencaai kesepakatan atas alternatif penyelesaian yang dipandu oleh mediator.
Proses Akhir Mediasi
Apabila Tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen penyelesaian yang selanjutnya akan di proses ke dalam bentuk perjanjian yang mengikat. Bila tidak tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi.
Â
Â
Â
Advertisement