2 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Aman Dilakukan

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang aman untuk dilakukan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 26 Jul 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2022, 13:30 WIB
BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh semua masyarakat karena memiliki hak yang sama. BPJS Ketenagakerjaan sendiri, merupakan salah satu program pemerintah, baik itu untuk wirausahawan, karyawan, maupun pekerja lepas. Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id Bpjs Ketenagakerjaan merupakan penyelenggaraan program jaminan sosial, salah satunya tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial juga ekonomi kepada masyarakat. 

Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sendiri juga melayani seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka para pekerja yang ingin mendapatkan jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Cara daftar bpjs ketenagakerjaan juga cukup mudah dilakukan, dengan mengikuti panduan secara online serta mendatangi kantor BPJS untuk melakukan pendaftaran. 

Selain cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang tergolong mudah, harus dipahami bahwa jaminan yang bisa dimanfaatkan hanya Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Hari Tua. Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan NIK juga KTP serta alamat email yang aktif. 

Berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (26/7/2022). 

 

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Cibubur hingga Pulih
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia (kanan), Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugrianto (kiri) dan Direktur Rumah Sakit Permata Cibubur dr. Mira Roziati Dachlan (kerudung merah) menjenguk peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban kecelakaan Cibubur di Rumah Sakit Permata Cibubur, Selasa (19/07/2022). (Liputan6.com/HO)

1. Daftar Online

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan secara online melalui portal resmi yang dimiliki oleh BPJS. 

a. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah, klik portal layanan pendaftaran melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

b. Setelah terbukan, pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU).

c. Ikuti langkah dan masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.

d. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

e. Isi data individu (Pekerja BPU).

f. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

g. Langkah terakhir, peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan.

2. Daftar di Kantor Cabang

Selain pendaftaran yang bisa dilakukan secara online, masyarakat bisa langsung mengunjungi kantor cabang terkdekat untuk melakukan pendaftaran. 

a. Saat berada di kantor cabang, akan diarahkan untuk mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.

b. Setelah itu, ambil nomor antrean dulu untuk layanan pendaftaran.

c. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.

d. Akan diinformasikan terkait dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan.

e. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.

f. Setelah itu, melakukan pembayaran iuran.

g. Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

Jaminan dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, juga meninggal dunia.

Untuk mencairkannya, peserta harus memenuhi kriteria pengajuan klaim terlebih dahulu. Adapun syaratnya antara lain:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

 

Klaim JHT bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu di kantor cabang atau secara online. Berikut ini cara klaim JHT:

1. Klaim di Kantor Cabang

a. Pastikan untuk membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

b. Ambil Antrian dan akan dipanggil untuk wawancara.

c. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

d. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey. Tunggu hingga saldo JHT yang akan masuk di rekening 

 

2. Klaim online

a. Klik portal layanan di Lapak Asik di dengan link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

c. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

d. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

e. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

f. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

g. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya