Arti Alamat Domisili adalah Tempat Tinggal Saat Ini, Simak Penjelasan Para Ahli

Alamat domisili adalah tempat biasa seseorang tinggal.

oleh Laudia Tysara diperbarui 02 Nov 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi taman di rumah
Ilustrasi tempat tinggal. (Photo by Arno Senoner on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Alamat domisili adalah istilah untuk menunjukkan tempat tinggal seseorang. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan arti alamat domisili adalah alamat tinggal sekarang. Arti alamat domisili sama dengan tempat seseorang biasa tinggal. 

Setiap orang pasti memiliki dan harus memiliki alamat domisili untuk kepentingan kepastian hukum. Informasi tentang alamat domisili bisa berbeda dengan informasi alamat yang ada di identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam buku berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (1996) oleh Subekti, diungkap bahwa setiap orang menurut hukum yang berlaku harus mempunyai tempat tinggal yang bisa dicari. Tempat tinggal inilah yang disebut sebagai alamat domisili.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang arti alamat domisili dan macam-macam alamat domisili, Rabu (2/11/2022).

Arti Alamat Domisili adalah Tempat Tinggal Saat Ini

Ilustrasi dokumen penting
Ilustrasi dokumen penting (sumber: Pexel)

Arti alamat domisili adalah tempat tinggal seseorang saat ini atau alamat terbaru. Alamat domisili bisa berbeda dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski begitu, keduanya sama-sama alamat tinggal yang sah.

Dalam buku berjudul Kamus Belanda-Indonesia (2017) oleh Susi Moeimam dan Hein Steinhauer, dijelaskan istilah alamat domisili adalah berasal dari kata “domicile atau woonplaats” dari bahasa Belanda yang artinya tempat tinggal atau tempat kediaman.

Ini penjelasan para ahli tentang arti alamat domisili yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Arti Alamat Domisili Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Arti alamat domisili adalah tempat dimana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya saat sekarang ini dia sedang tidak berada di tempat tersebut.

2. Arti Alamat Domisili Menurut Prawirohamidjojo dan Pohan

Arti alamat domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Secara singkat, dapat dipahami sebagai tempat tinggal sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.

3. Arti Alamat Domisili Menurut Subekti

Arti alamat domisili adalah “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Digunakan untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.

Menurut hukum perdata, arti alamat domisili adalah tempat kedudukan resmi yang bisa berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak dan kewajiban sesuai kacamata hukum.  

Apa sebenarnya peranan/fungsi informasi alamat domisili?

Dalam buku berjudul Hukum Pribadi (1999) oleh J. Satrio, peranan alamat domisili adalah yang paling utama demi kepastian hukum. Peranan alamat domisili pun sangat penting untuk segala urusan lalu lintas hukum.

Setiap orang pasti memiliki alamat domisili. Dalam buku berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (1996) oleh Subekti, diungkap bahwa setiap orang menurut hukum yang berlaku harus mempunyai tempat tinggal yang bisa dicari. Tempat tinggal inilah yang disebut sebagai alamat domisili.

Macam-Macam Alamat Domisili dan Penjelasannya

Portofolio
Ilustrasi dokumen kependudukan. Credit: pexels.com/AndreaPiacquadio

Ada empat macam alamat domisili yang perlu diketahui. Ini penjelasan tentang macam-macam alamat domisili yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Alamat Domisili Sesungguhnya

Domisili sesungguhnya adalah salah satu dari macam-macam alamat domisili berupa tempat kediaman yang bertalian dengan hal-hal melaksanakan kewenangan perdata pada umumnya. Alamat domisili ini dapat dibagi lagi menjadi 2 jenis:

- Domisili yang sukarela (berdiri sendiri)

Domisili yang sesungguhnya tapi bebas ditentukan oleh seseorang dengan pendapat dan pertimbangannya sendiri. Adapun syaratnya adalah Dia harus berkehendak, adanya perbuatan, tinggal ditempat kediaman pokok, dan tergantung pada keadaan dirinya sendiri.

- Domisili yang wajib (lanjutan)

Domisili seseorang yang tidak bergantung pada keadaan dirinya tetapi tergantung pada hubungan hukum dengan orang lain yang telah mereka perbuat atau memang telah diatur dalam undang-undang. Contohnya seorang istri tinggal di rumah suami, anak di rumah orang tua, buruh di rumah majikan, dll.

2. Alamat Domisili yang Dipilih

Domisili yang dipilih adalah salah satu dari macam-macam alamat domisili berupa tempat tinggal yang berhubungan dengan benda tertentu atau bertalian dengan melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja. Misalnya menyimpan surat wasiat di rumah seorang notaris.

3. Alamat Domisili Terikat

Domisili terikat adalah salah satu dari macam-macam alamat domisili berupa tempat yang menentukan seseorang harus menyesuaikan dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga.

Misalnya saja seperti seorang istri yang berdomisili di tempat tinggal suami. Lalu seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya.

Undang-Undang yang mengatur:

- Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974)

- Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974)

- Tempat tingggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974)

4. Alamat Domisili Bebas

Domisili bebas adalah salah satu dari macam-macam alamat domisili berupa tempat tinggal yang sangat bertolak belakang dengan domisili terikat. Seseorang tidak terikat sama sekali dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga.

Bisa diartikan pula, seseorang berhak secara bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Alamat domisili bebas ada dua, terkait dengan wewenang perdata dan penunjukkan.

Undang-Undang yang mengatur:

- Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt)

- Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama. (pasal 24:1 KUHPdt).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya